Sumber :
- Tim tvOne - Andri Prasetyo
Tenteng Celurit Sambil Berkendara Lawan Arah, Dua Pemuda Dicokok Polisi
Senin, 18 Oktober 2021 - 19:12 WIB
"Kita masih dalami (motifnya)," ujar Fendi.
Dari tangan pelaku, polisi menyita dua bilah celurit. Saat ini keduanya ditahan di Mapolsek Gamping dengan jeratan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Andri Prasetyo/Buz)