Anggota Komite I DPD RI, Abdul Rachman Thaha.
Sumber :
  • Twitter @ARTSaveCity

Penembakan Ustaz, Anggota DPD: UU Perlindungan Pemuka Agama Akan Diwacanakan

Minggu, 19 September 2021 - 23:01 WIB

Jakarta – Seseorang yang dianggap ustaz menjadi korban penembakan oleh orang tidak dikenal (OTK) pada Sabtu (18/9) pukul 18.30 WIB di Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kabupaten Tangerang. Anggota Komite I DPD RI, Abdul Rachman Thaha mengatakan Undang-Undang (UU) perlindungan terhadap pemuka agama akan kembali diwacanakan.

“Memang kita butuh Undang-Undang perlindungan terhadap pemuka agama, tapi undang-undang itu juga perlu membahas masalah standarisasi ulama, kesejahteraan ulama, dan peran ulama dalam melawan komunisme, lgbt, dsb. Jadi lebih luas daripada keselamatan saja,” kata Abdul Rachman Thaha, Anggota Komite I DPD RI kepada tvonenews.com (19/9).

Sebelumnya, dalam program tvOne, Apa Kabar Indonesia Malam, Minggu (19/9) Psikolog Forensik, Reza Indragiri Amriel mengatakan Undang-Undang perlindungan terhadap pemuka agama harus lekas dibuat, mengingat tindakan kekerasan terhadap pemuka agama bukanlah kali pertama terjadi di Indonesia.

“Setiap Warga Negara (WN) berhak hidup selamat sejahtera dan mendapat perlindungan negara. Negara, spesifik kepolisian, pun berkewajiban melindungi seluruh setiap WNnya. Namun memahami betapa pentingnya peran alim ulama dalam kehidupan masyarakat kita, maka sudah sepatutnya kita memiliki UU Perlindungan Pemuka Agama atau semacam itu,” Kata Reza.

Armand (43) atau yang biasa disapa Ustaz Alex itu dinyatakan meninggal dunia usai ditembak oleh OTK. Jenazahnya telah dipindahkan ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk kepentingan autopsi.

Sejumlah saksi di lokasi setempat menyebutkan, bila korban terkena luka tembak yang dilakukan oleh seseorang yang menggunakan jaket ojek online.(put)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:36
08:00
01:49
09:04
01:41
02:02
Viral