Tangkapan layar - Aksi brutal penganiayaan pemuda oleh Aditya Hasibuan, korban ditendang hingga berdarah..
Sumber :
  • twitter @mazzini_gsp

Terungkap! Ken Admiral, Korban Penganiayaan Aditya Hasibuan Ternyata Bukan Mahasiswa Sembarangan

Rabu, 26 April 2023 - 11:29 WIB

"Sudah kita lakukan gelar perkara terhadap dua laporan, untuk perkara penganiayaan dengan LP nomor 3895/12/2002/22 Desember 2022 dengan pelapor Ken Admiral, dan laporan oleh AH," kata Sumaryono kepada Awak Media, Selasa (25/4/2023).

Dari hasil gelar perkara itu, akhirnya Aditya Hasibuan ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan. Polda Sumut juga akan menangkap Aditya Hasibuan berdasarkan LP yang dibuat korban.

"Kita akan melakukan upaya paksa terhadap saudara AH dengan LP 3895, karena ini adalah pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun maka akan kita lakukan upaya paksa," katanya.

Achiruddin Hasibuan Dibebastugaskan

Di bagian lain, AKBP Achiuddin Hasibuan yang sebelumnya menjabat sebagai Kaur Bin Ops Satnarkoba Polda Sumut akhirnya dibebastugaskan dari jabatannya alias dinonjobkan. 

(Tangkapan layar - AKBP Achiruddin Hasibuan yang kini ditahan di tempat khusus oleh Polda Sumut. Sumber: instagram)

Hal ini diungkapkan Kabid propam Polda Sumut Kombes Dudung saat menggelar konferensi pers di Balai Wartawan Polda Sumut, pada Selasa (25/4/2023). 

"Yang menjadi korban adalah Ken Admiral. AKBP AH terbukti melanggar kode etik sesuai dengan Pasal 13 huruf M Undang-Undang Kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan fungsi kode etik polri yang berbunyi setiap pejabat polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan," papar Dudung.

Lanjut Dudung, guna keperluan pemeriksaan, Achiruddin Hasibuan telah dinonjobkan.

"Untuk pemeriksaan, saudara AH dievaluasi dan sementara dinonjobkan tidak menjabat sebagai Kaur Bin Ops Satnarkoba Polda Sumut," tegasnya.

Menurut Dudung, Achiruddin terbukti bersalah melanggar kode etik dan akan ditahan di tahanan khusus.

"Karena belum melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), kita masih melakukan penahanan di sini," ucapnya.

Dia juga mengatakan, akibat perbuatannya, Achiruddin diancam sanksi demosi atau ditempatkan ditempat khusus. "Ancamannya bisa demosi, bisa ditetapkan ditempat khusus," katanya. (ito)


 

Berita Terkait :
1 2 3 4
5
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:38
03:09
10:13
04:52
03:06
01:24
Viral