Kapolda Papua Irjen Pol Mathius Fakhiri.
Sumber :
  • (ANTARA/Evarukdijati)

4 Pegawai Pembangunan BTS yang Disandera KKB Dibebaskan

Minggu, 14 Mei 2023 - 10:19 WIB

Merauke, tvOnenews.com - Empat orang yang disandera kelompok kriminal bersenjata (KKB), berhasil dibebaskan setelah Tokoh masyarakat dan tokoh agama di Okbab, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua Pegunungan, melakukan pendekatan persuasif kepada penyandera.

Menurut Kapolda Papua Irjen Pol Mathius Fakhiri di Merauke, Sabtu (13/5/2023) empat sandera yang diserahkan adalah  Asmar dan Fery yang merupakan karyawan PT. Inti Bangun Sejahtera (IBS), Peas Kulka yang merupakan staf Distrik Okbab, dan Senus Lepitalem warga Distrik Borme.

Dua dari empat orang sandera yang terluka, yakni Asmar dan Fery langsung dibawa ke puskesmas Okbab untuk diobati.

Awalnya tiga pekerja PT IBS didampingi Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi Kabupaten Pegunungan Bintang Alverus Sanuari, Peas Kulka (staf Distrik Okbab), dan Senus Lepitalem, warga Distrik Borme, Jumat (12/5), berangkat dari Oksibil menuju Distrik Okbab menggunakan pesawat Elang Air terkait pembangunan tower BTS.

Setibanya di Lapangan Terbang Okbab, tiba-tiba didatangi anggota KKB yang membawa senjata tajam dan melakukan kekerasan terhadap mereka.

Kadis Infokom Alverus Sanuari dan Benyamin Sembiring, karyawan IBS. Alverus dan Benyamin dibebaskan, kemudian keduanya kembali ke Oksibil untuk mendapatkan perawatan medis di rumah sakit atas luka yang mereka alami.

Sebelumnya, Kelompok kriminal bersenjata (KKB) meminta uang tebusan Rp500 juta usai menyandera empat pekerja pembangunan BTS di Okbab. 

"Memang benar KKB yang menyandera para pekerja pembangunan BTS di Okbab itu meminta uang tebusan Rp500 juta sebagai syarat untuk membebaskan para sandera," ujar Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ignatius Benny Prabowo, Sabtu (13/5/2023).

Empat karyawan yang disandera antara lain Asmar dan Fery karyawan PT Inti Bangun Sejahtera (IBS). Keduanya dilaporkan mengalami luka-luka. (ant/mii)Dibeba

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
12:57
01:51
06:48
09:30
03:52
01:15
Viral