Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, saat mengikuti Aksi Demonstrasi Buruh dan Petani tetap berlangsung, dengan tuntutan UU Cipta Kerja, di Kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, Kamis (6/7/2023).
Sumber :
  • tvOnenews.com - Julio Saputra

Massa Buruh Kembali Gelar Demo Tolak Undang-undang Cipta Kerja, Bawa Sejumlah Tuntutan

Kamis, 6 Juli 2023 - 16:49 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Massa buruh kembali gelar aksi demo tolak Undang-undang Cipta Kerja Omnimbuslaw di kawasan Patung Arjuna Wijaya atau Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada Kamis (6/7/2023), membawa sejumlah tuntutan dalam aksinya.

Adapun fokus tuntutan mereka yakni menolak pengesahan Undang-undang Cipta Kerja nomor 6 tahun 2023 Omnibuslaw.

"Mewakili kelas pekerja buruh, petani, nelayan, miskin kota, miskin desa, PRT, Buruh migran, perempuan, dan sebagainya, ingin mengawal sidang Mahkamah Konstitusi tentang uji formil Undang-undang Cipta Kerja nomor 6 tahun 2023 Omnibuslaw, kami meminta MK membatalkan Omnibuslaw Cipta Kerja undang-undang tersebut melalui uji formil ini dan tidak menggunakan kata-kata bersyarat, cukup infosisional undang-undang cipta kerja, dengan demikian non aktif kerja tidak akan berlaku," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal.

Mewakili kelas pekerja Presiden Partai Buruh, Said Iqbal hadir disini bersama kawan-kawan dari buruh, petani dan sebagainya, bersatu menolak omnibuslaw UU Cipta Kerja, dan bila mana hakim MK tidak mengabulkan partai buruh, mewakili kelas pekerja, maka kami akan mempersiapkan mogok nasional yang akan diikuti lima juta buruh, seratus ribu perusahaan-perusahaan di Indonesia 38 provinsi yang melibatkan jutaan buruh turun ke jalan begitu juga dengan petani, nelayan, angkutan umum, termasuk supir-supir bis akan berhenti dan kami akan mengajak pegawai-pegawai yang ada di bandara, pelabuhan, untuk melawan omnibuslaw undang-undang cipta kerja.

Said Iqbal mengatakan, Omnibuslaw UU Cipta Kerja ini merugikan, karena outsourching seumur hidup, dengan tidak ada periodesasi, upah murah, PHK mudah, tanah petani dirampas dengan sesumbang tanah, masa panen rakyat boleh import, semua merugikan rakyat Indonesia, lingkungan hidup boleh tanah sampai 120 tahun untuk orang asing, begitu pula masalah HAM, oleh karena itu kami meminta omnibuslaw ini untuk di cabut.

Kami juga meminta untuk RUU Kesehatan jangan di sah kan, ini sama halnya dengan undang-undang Cipta Kerja. Maka pada kesempatan ini kami meminta, Mahkamah Konstitusi memberikan rasa keadilan, kalau keadilan tidak di dapat dari Mahkamah Konstitusi, maka keadilan akan kami cari di jalan.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
09:22
02:07
02:34
04:41
02:33
02:15
Viral