Wakil Ketua MPR RI Sjarifuddin Hasan.
Sumber :
  • ANTARA

Eks Koruptor Jadi Caleg, Waka MPR: Tidak Aturan Melarang, Tapi...

Kamis, 31 Agustus 2023 - 14:02 WIB

Jakarta, tvonenews.com - Wakil Ketua MPR RI Sjarifuddin Hasan mengatakan masalah mantan narapidana korupsi masuk daftar calon sementara (DCS) sudah diatur dalam undang-undang, tetapi pilihan tetap berada di tangan masyarakat.

"Silahkan memilih calon-calon yang terbaik, bisa dipercaya, punya kualitas dan integritas, sesuai pilihan hati nurani masing-masing. Semua ini rakyat sudah tahu, termasuk risikonya, bila mereka salah dalam memilih," kata Syarief Hasan, sebagaimana dikutip Kamis, (31/8/2023).

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan adanya sejumlah nama mantan terpidana korupsi, dalam daftar calon sementara (DCS) baik DPR maupun DPD RI.

Syarief menambahkan, memang dalam undang-undang tidak ada aturan yang melarang mantan napi korupsi menjadi caleg. Namun demikian, pilihan kembali kepada rakyat sebagai pemilik suara. 
 
"Setelah mereka melalui masa transisi dan asimilasi, maka UU memperkenankan bagi mereka mengajukan diri untuk dipilih. Jadi sekarang dikembalikan ke rakyat, sebagai pemegang kedaulatan," lanjutnya.

Ia menegaskan, dalam sistem pemilu yang transparan seperti sekarang, independensi rakyat sangat menentukan. Rakyat diberi kebebasan untuk memilih, siapapun calon yang dikehendaki. Tidak boleh ada pengekangan, dan rakyat bebas menentukan.

Wakil Ketua MPR ini juga mengingatkan masyarakat supaya berperan aktif dalam pemilu 2024 dengan cara datang ke tempat pemungutan suara pada 14 Februari 2024 untuk memilih pemimpin yang bisa semakin memajukan Indonesia di masa mendatang.

"Keikutsertaan masyarakat memberikan suara pada pemilu merupakan salah satu bentuk tanggung jawab sebagai warga negara. Apalagi kedaulatan negara ada di tangan rakyat. Rakyatlah yang berhak menentukan siapa pemimpinnya, melalui mekanisme pemilihan umum," kata Syarief Hasan. (ant/ito)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:24
02:47
02:23
01:31
03:15
01:19
Viral