Geledah Kantor BPK Sumsel, KPK Temukan Dokumen Dugaan Intervensi Hasil Audit di Muara Enim
- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya intervensi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap perwakilan Sumatera Selatan.Â
Temuan itu diketahui usai penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor BPK Sumatera Selatan, Selasa (23/6/2026).Â
Hasil penggeledahan tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen, salah satunya berkaitan dengan temuan Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) khususnya dalam pengadaan di Kabupaten Muara Enim.Â
Dokumen tersebut mengarah atau petunjuk adanya dugaan intervensi dari BPK Pusat untuk mengubah-ubah hasil temuan.Â
"Barang butkti diantaranya dokumen kertas kerja pemeriksaan, dokumen perubahan-perubahan dari temuan WDP menjadi WTP khususnya untuk Pemkab Muara Enim," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (25/6/2026).Â
"Dokumen terkait upaya melakukan perubahan kembali setelah adanya tangkap tangan KPK, serta petunjuk adanya dugaan intervensi dari BPK Pusat untuk mengubah-ubah hasil temuan tersebut," sambungnya.Â
Budi menjelaskan, barang bukti dokumen itu dilakukan penyitaan dan akan ditelaah oleh penyidik untuk memperkuat bukti-bukti adanya penerimaan suap oleh BPK dari Bupati Muara Enim, Edison.Â
"Penyidik tentunya akan menganalisis setiap barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan ini," ucapnya.Â
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan suap terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal pengadaan barang di Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Kelimanya yaitu, Augusz Dewanggara, Titin Rita Lestari, Edison, serta pihak swasta Cory Erin Hardi dan Fika.
Budi menuturkan, bahwa kasus ini masih berkaitan dengan dugaan penyuapan terhadap Edison dari pihak swasta yang terkait dengan pengadaan barang di Pemkab Muara Enim.
Dalam kasus itu, pihak swasta diduga telah memberikan uang senilai Rp500 juta terhadap Bupati Muara Enim. Uang itu diberikan untuk 'jaga hubungan baik'.
Uang Rp500 juta itu diketahui diberikan kembali untuk menyuap sejumlah pihak di BPK bagian Sumatera Selatan.
"Sebagian diduga diberikan kepada pihak-pihak di sisi BPK dalam rangka atau diduga untuk pengkondisian ataupun pengaturan temuan audit BPK di Muara Enim, salah satunya pengadaan smart TV atau smart board," jelasnya.
Load more