Rampung Diperiksa KPK, Tersangka Kasus Gratifikasi MPR Ngaku Tak Terima Uang
- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
Jakarta, tvOnenews.com -Â Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa mantan Sekjen MPR RI, Ma'ruf Cahyono pada Kamis (25/6/2026).
Ma'ruf diperiksa sebagai tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang di MPR.
Berdasarkan pantauan, Ma'ruf tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.30 WIB. Ia selesai diperiksa pukul 19.52 WIB.
Usai diperiksa Ma'ruf mengaku bahwa tidak terlibat dalam dugaan kasus tersebut termasuk tak menerima aliran uang ataupun gratifikasi.
"Ndak (menerima uang). Saya sudah jelaskan semua (ke penyidik)," katanya kepada wartawan setelah diperiksa KPK.
Ma'ruf juga mengungkapkan, bahwa tidak ada pertanyaan mengenai aliran senilai Rp17 miliar kepada dirinya dalam digaan gratifikasi pengadaan tersebut.
"Enggak sampai kayak gitu tadi. Maksudnya, enggak sampai pertanyaan (Rp 17 miliar) kaya gitu," ungkapnya.
Sekedar informasi, KPK telah menetapkan Ma'ruf sebagai tersangka atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang di MPR, Kamis (3/7/2025).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Ma'ruf Cahyono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi yang berkaitan dengan proyek pengadaan jasa pengiriman logistik di lingkungan MPR.
Hal tersebut masih berkaitan dengan pengiriman logistik termasuk buku dan cetakan lainnya di berbagai daerah.
"Gratifikasi di MPR ini terkait dengan pengiriman/logistik, jadi pengiriman barang. Ada produk-produk yang dihasilkan di MPR dan produk itu harus dikirim ke daerah-daerah," katanya, Jumat (18/7/2025).(aha/raa)
Load more