news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Semua Komisioner KPU RI dilaporkan aktivis 98 ke DKPP, diduga langgar kode etik.
Sumber :
  • Istimewa

Semua Komisioner KPU RI Dilaporkan Aktivis 98 ke DKPP, Diduga Langgar Kode Etik

Semua Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena diduga melanggar kode etik.
Kamis, 16 November 2023 - 13:15 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Semua Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena diduga melanggar kode etik.

Laporan ini dilayangkan oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0 pada Kamis (16/11/2023).

Adapun para pelapor merupakan tiga orang aktivis 98, yakni Petrus Hariyanto, Tendry Masenggi dan Azwar Furgudyama. Ketiganya memberi kuasa kepada TPDI 2.0.

Koordinator Advokasi TPDI 2.0 Patra M. Zen mengatakan pelanggaran etik oleh para Komisioner KPU itu diduga dilakukan terkait penerimaan berkas penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) di 2024.

"Kami ke DKPP itu untuk mengajukan pengaduan atau laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh KPU terkait penerimaan berkas dan penetapan saudara Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden dalam Pemilu 2024," ucap Patra di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (16/11/2023).

Patra menilai tujuh orang Komisioner KPU telah melanggar sumpah.

Sebab, dalam laporannya, ia menyoroti Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2023 sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi 90/PUU-XXI/2023 yang menyatakan syarat batas minimal usia capres-cawapres 40 tahun dan berpengalaman sebagai kepala daerah.

Menurutnya, PKPU 23 Tahun 2023 itu baru bisa berlaku di Pilpres 2029 mendatang.

"Bahwa semua putusan MK mesti ditindaklanjuti dengan perubahan peraturan KPU. Saya kasih 2 contoh ya. Perkara Nomor 20 Tahun 2019 MK menyatakan normanya bahwa e-KTP bukan satu-satunya sebagai syarat untuk hak pilih. Setelah putusan itu, peraturan KPU diubah dan baru berlaku," jelas Patra.

"Lalu, contoh lain, Perkara Nomor 85 Tahun 2017 normanya diubah warga negara boleh menggunakan KTP untuk pemilihan kepala daerah. Peraturannya diubah dulu, baru boleh kita bawa KTP, sebelum perubahan apa boleh kita bawa KTP? Enggak boleh," imbuhnya.

Dia menambahkan persyaratan peraturan Nomor 23 Tahun 2023 itu baru diterbitkan tanggal 3 November 2023.

"Baru diterbitkan tanggal 3 November 2023. Maka persyaratan ini berlaku untuk capres dan wakil presiden untuk pemilu tahun 2029, baru berlaku," sambungnya.

Patra menilai jika PKPU tersebut diberlakukan khusus untuk melancarkan masuknya Gibran sebagai cawapres, maka bisa diduga KPU melanggar sumpahnya.

"Kalau ini diberlakukan khusus untuk Saudara Gibran berarti KPU bisa diduga melanggar sumpahnya karena mengutamakan kepentingan pribadi, kepentingan golongan di atas kepentingan NKRI," ungkap Patra.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:04
08:56
05:38
05:22
01:07
01:04

Viral