- Istimewa
Deretan Fakta Kasus Penganiayaan Oknum TNI terhadap Relawan Ganjar, dari Pernyataan Keras Andika Perkasa hingga Sosok Pelaku
“Di statement itu antara lain dinyatakan salah satunya ini adalah kesalahpahaman antara dua pihak. Padahal kan dari video yang beredar, dan video itu beredar lebih dulu dibandingkan dengan statement Komandan Kodim, di situ jelas kalau dari videonya tidak ada proses kesalahpahaman. Yang ada adalah langsung penyerangan atau tindak pidana penganiayaan,” jelas Andika di Media Center TPN, Jakarta Pusat, Senin (1/1/2024).
Selain itu, pihaknya juga sudah meminta keterangan kronologi dari para saksi dan dua korban, yakni Slamet Andono dan Arif Arif Ramadhani.
Mantan KSAD itu juga menyesalkan pernyataan dari Wiweko yang menyebut kejadian itu adalah spontan.
Dia menilai keterangan tersebut diambil dari level bawah, tanpa dicocokkan dengan rekaman video kejadian.
"Kalau Kompi B Batalyon 408 Rider ini berdiri sendiri, berarti memang dikomandani oleh seorang Komandan Kompi. Kira-kira pangkatnya antara Kapten dengan Mayor, tergantung berapa lama sudah menjabat. Jadi mungkin data awal introgasi awal dilakukan di level Kompi, itu yang kemudian dilaporkan ke atas sampai dengan Komandan Kodim," jelas Andika.
Menurutnya, kapasitas dari komandan Kodim ketika menyampaikan keterangan itu sebenarnya bukan menjadi atasan dari pihak yang melakukan tindak pidana. Tapi, telah menjadi bagian dari proses penegakan hukum.
"Sehingga keterangan apapun yang diambil atau didengar dari terduga tersangka ini juga enggak boleh diambil mentah-mentah. Sehingga enggak nyambung antara apa yang disampaikan sebagai kronologi bahwa akan menghentikan, kemudian membubarkan, yang itu semua juga sama sekali bukan kewenangan seorang anggota TNI, sama sekali bukan," tandas Andika.
Andika Perkasa singgung soal karier
Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Andika Perkasa. (tvOnenews/Julio Trisaputra)
Andika Perkasa, mendesak anggota TNI terduga pelaku penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud diproses hukum.