Konferensi pers kasus peredaran 35 kilogram narkotika jenis sabu-sabu oleh Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung, Selasa (26/3)..
Sumber :
  • Istimewa

5 Fakta Kasus Peredaran 35 Kilogram Sabu-Sabu di Pelabuhan Tanjung Kalian Babel, Besaran Upah Hingga Pelaku Terancam Pidana Mati

Rabu, 27 Maret 2024 - 03:30 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung bersama Satresnarkoba Polres Bangka Barat berhasil menggagalkan peredaran 35 kilogram sabu-sabu di Pelabuhan Tanjung Kalian, Kecamatan Mentok, Jumat (22/3).

Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Tornagogo Sihombing mengatakan, terdapat dua pria berinisial HN (26) dan SN (27) yang ditangkap polisi, karena berperan sebagai kurir barang haram tersebut.

Pengungkapan kasus tersebut berawal saat polisi mendapat informasi soal adanya peredaran sabu-sabu di Pelabuhan Tanjung Kalian.

"Didapatkan informasi bahwa akan adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang akan masuk ke Pulau Bangka dari Pulau Sumatera melalui Pelabuhan Tanjung Kalian, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat dan dilakukan penyelidikan," kata Tornagogo dalam konferensi pers kasus tersebut, Selasa (26/3).

Plat Nomor Polisi Mobil Pelaku Dilakban

Tiba di pelabuhan, polisi mencurigai sebuah mobil Honda HRV hitam, karena sebagian plat nomornya ditutup lakban.

Polisi lalu memberhentikan mobil tersebut dan melakukan pemeriksaan.

Berita Terkait :
1
2 3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:31
02:44
03:34
06:26
09:41
20:11
Viral