Ilustrasi.
Sumber :
  • Antara

Ditipu Sindikat Mafia Tanah, Anak Purnawirawan Jenderal Terancam Kehilangan Rumah

Rabu, 27 Maret 2024 - 22:40 WIB

Jakarta, tvOnenews.com – Seorang diplomat karier di Kedubes RI di Bahrain R. Widjoseno Sastroamidjojo dan adik kembarnya R.R. Seska Widayanti, anak dari Brigjen Purn R. Widodo Sastroamidjojo, purnawirawan komandan Pusat Penerbangan Angkatan Darat (PUSPENERBAD) dan Sri Andalia, mantan Dubes karir di Slovakia menjadi  korban para broker nakal yang diduga sindikat mafia tanah, dengan modus berpura-pura membeli tanah dan bangunan rumah mereka.  

Kedua kakak beradik kembar itu terancam kehilangan rumah besar warisan kedua orang mereka  di perumahan Taman Giri Loka Blok Q/11 Sekt. IV-5 BSD, RT 002/RW 012 Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan. 

Kasus tindak pidana penipuan tersebut sebenarnya sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 4 Mei 2021 oleh RR Seska Widayanti dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0298/V/2021 dan ditindaklajuti dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/785/V/2021/Dittipidum, 19 Mei 2021. Pihak pelapor telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi oleh penyidik Bareskrim Polri pada 21 Mei 2021. Selanjutnya, laporan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 378 KUHP tersebut dilimpahkan ke Subdit 2 Unit 3 Polda Metro Jaya.

Setelah mengendap hampir 3 tahun, laporan tindak pidana penipuan jual beli tanah dan bangunan rumah tersebut kini ada titik terang. Pihak Penyidik Polda Metro Jaya berjanji akan menindaklanjuti kasus tindak pidana penipuan tersebut.

Kuasa hukum pelapor, Yohanes Blasius Doy, SH dari Law Office Yon Doy & Partner di hadapan awak media menjelaskan kronologi kasus tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh para broker yang menyebabkan kliennya terancam kehilangan tanah dan bangunan rumah. Bukan hanya itu. Mereka juga mengalami trauma psikis akibat intimidasi dari kuasa hukum oknum funder dan para body guard-nya.

Kasus tindak penipuan yang dilakukan oleh para broker tersebut bermula ketika pihak kliennya ingin menjual rumah di perumahan Bumi Serpong Damai (BSD) warisan dari orangtuanya. Teman baik mereka, Oki D. Santo Dewanggono memperkenalkan Muhamad Septemi Ma’mun alias Temi, Direktur Keuangan PT MLS yang menyatakan berminat membeli rumah tersebut pada awal Oktober 2020.

Setelah beberapa kali pertemuan dan negosiasi, maka pada 22 Oktober 2020 para pihak yaitu pemilik rumah dan sdr. Temi menyepakati harga rumah senilai Rp6.250.000.000,- (enam miliar dua ratus lima puluh juta rupiah). Rumah itu katanya akan dibeli sebagai asset PT MLS. 

Berita Terkait :
1
2 3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
13:32
06:34
05:09
01:34
02:08
01:24
Viral