Sah! Suami Sandra Dewi Harvey Moeis Dijerat Pasal TPPU, Begini Kata Jampidsus.
Sumber :
  • istimewa

Sah! Suami Sandra Dewi Harvey Moeis Dijerat Pasal TPPU, Begini Kata Jampidsus

Kamis, 4 April 2024 - 20:58 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah sah menetapkan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Suami Sandra Dewi itu dijerat dengan pasal TPPU setelah diduga menyembunyikan hasil korupsi dengan membeli sejumlah aset.

Selain kasus TPPU, Harvey Moeis sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tata niaga timah.

Harvey dinilai telah merugikan negara hingga Rp 271 triliun.

Kejagung telah melakukan penyitaan sejumlah aset mewah milik pria 38 tahun tersebut.

Mulai dari uang tunai, tas, mobil mewah, hingga pesawat pribadi milik Harvey telah disita.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi mengakui adanya peluang Harvey dimiskinkan karena kasus ini.

Berita Terkait :
1
2 3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:06
01:46
08:21
03:43
06:21
13:18
Viral