Sidang PHPU, terkait program bantuan sosial dan Sengketa Pilpres 2024, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2024).
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews.com

Pengamat Menilai dalam 7 Kali Sidang MK, Sulit Bagi Penggugat Buktikan Kecurangan Pilpres 2024: Ini Bukan Kiamat

Sabtu, 6 April 2024 - 16:54 WIB

Jika berkaca dari pemilu sebelumnya, lanjut Bawono, kecil kemungkinan hakim MK akan mengabulkan gugatan jika pihak penggugat kesulitan membuktikan adanya kecurangan tersebut.

Maka dari itu, dia berharap pihak penggugat mau menerima kekalahan di MK sehingga tidak terjadi konflik berkepanjangan kubu 01 dan 03 dengan 02.

"Ini bukan kiamat seolah tidak ada hari esok. Ini hanya kontestasi 5 tahunan, siap menang, juga harus siap kalah," ujar Bawono.

Sebelumnya, kubu Ganjar Pranowo-Mahfud Md. dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar tengah mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK.

Dalam PHPU Pilpres 2024, pasangan Anies-Muhaimin pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Anies-Muhaimin juga memohon MK mendiskualifikasi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. 

Keduanya turut meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
15:09
00:47
01:33
01:11
01:43
02:06
Viral