Suasana sidang sengketa Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024..
Sumber :
  • Muhammad Bagas-tvOnenews

Putusan MK pada Sidang Sengketa Pemilu 2024 Bersifat Erga Omnes, Apa Itu?

Senin, 15 April 2024 - 18:06 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 akan dibacakan pekan depan, Senin (22/4/2024).

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan bahwa putusan MK nantinya akan bersifat erga omnes alias untuk semua.

Asas erga omnes tertuang dalam Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan bahwa putusan MK bersifat final.

Artinya, putusan MK akan langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh semua pihak.

"Putusan MK bersifat erga omnes. KPU wajib melaksanakan apapun putusan MK atas PHPU pilpres nanti yang akan dibacakan pada tanggal 22 April 2024," kata Idham kepada Antara, Senin (15/4/2024).

Oleh karena itu, KPU akan menjalankan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 475 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi: "KPU wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi."

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:53
02:49
02:12
02:08
01:01
19:40
Viral