- Istimewa
Seusai Korupsi Emas Jadi Perhatian Publik, Komjak Kejaksaan Minta Penyidik Jampidsus Tuntaskan Kebenaran Agar Tidak Terjadi Lobi-lobi Kasus
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Kejaksaan atau Komjak menyoroti kasus korupsi emas agar ditindaklanjuti serius penyidik Jampidsus Kejagung periode 2010-2022, seusai menjadi perhatian publik.
Komjak menilai perkara tersebut mesti dituntaskan kebenarannya oleh para penyidik agar tidak terjadi lobi-lobi kasus.
“Kejagung diharapkan mengupdate perkara-perkara yang ditanganinya termasuk kasus emas yang sudah menjadi perhatian publik untuk menjaga kepercayaan publik yang sudah baik,” kata Anggota Komjak Nurokhman di Jakarta, Rabu (24/4/2024).
Menurut Nurokhman, perkara ini sudah menyita perhatian publik, sehingga jaksa penyidik perlu fokus menangani perkara dan memberikan informasi perkembangan kasus agar tidak merusak kepercayaan publik.
Menurutnya, Komjak telah membentuk tim khusus untuk mengawasi penanganan perkara tersebut.
“Tim ini bertugas untuk memastikan tiap penanganan perkara korupsi di Kejaksaan Agung,” jelasnya.
Selain itu, tim khusus yang dibentuk Komjak ini juga bertugas untuk mengoptimalkan kinerja tim penyidik terkait penanganan kasus korupsi di Jampidsus.
“Salah satunya, perkara komoditi emas ini, agar segera diselesaikan dan memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak,” kata Nurokhman.
Terpisah, Pengamat Hukum Pidana Abdul Fickar Fadjar menilai penanganan perkara korupsi emas yang berjalan lambat karena belum ada yang ditetapkan tersangka.
Menurut dia, hal itu berbeda dengan perkara korupsi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah yang telah menetapkan 16 orang tersangka.
Abdul mendesak tim penyidik Jamipidsus Kejaksaan Agung agar segera menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Terlebih sudah dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan penggeledahan di beberapa tempat.
Sehingga penyidik dianggap sudah memiliki cukup bukti untuk menetapkan tersangka, baik itu perorangan ataupun korporasi.
“Seharusnya sudah ada tersangka, karena alat bukti sudah cukup. Lebih dari dua alat bukti, keterangan saksi juga sudah banyak, Sudah cukup jelas orang dan korporasi yang bisa dijadikan tersangka,” kata Abdul.
Menanggapi desakan itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi memastikan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi emas masih terus berjalan.
Namun, dia mengatakan saat ini pihaknya masih berkonsultasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan untuk mencari formula yang tepat dalam rangka penegakan hukum terkait perkara tersebut.