News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Reaksi Komisi III DPR RI soal Penetapan Tiga Tersangka Dugaan Penyandapan Presiden

Polri menetapkan tiga jenderal aktifnya sebagai tersangka kasus penyadapan terhadap Presiden RI Prabowo Subianto. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman turut ..
Selasa, 3 November 2026 - 21:57 WIB
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman turut merespons penetapan tiga tersangka dugaan kasus penyadapan terhadap Presiden RI Prabowo Subianto oleh Mabes Polri.

"Sebagai Ketua Komisi III DPR RI, saya menghormati sepenuhnya proses penegakan hukum yang tengah berlangsung terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal," kata Habiburokhman kepada awak media, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Habiburrahman memaparkan jika penetapan tersangka dilakukan Polri sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira

Ia menekankan agar Polri dapat bertindak secara profesional dalam penegakan hukum yang tengah ditangani tersebut.

"Kami di Komisi III berharap seluruh rangkaian proses hukum tersebut dapat berjalan secara profesional, objektif, dan transparan dari awal hingga akhir," jelasnya.

Sebelumnya, Polri menetapkan tiga orang tersangka kasus penyadapan terhadap Presiden RI Prabowo Subianto.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan usai dilakukan serangkaian penyidikan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Berdasarkan hasil penyidikan secara scientific crime investigation dan manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” kata Asep.

Adapun terhadap para tersangka dikenakan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan Undang-Undang ITE, yaitu terhadap Pasal 32 ayat (1). (raa/amr)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MyPertamina Fair 2026 Dimulai, Pertamina Beri Apresiasi bagi Konsumen Setia

MyPertamina Fair 2026 Dimulai, Pertamina Beri Apresiasi bagi Konsumen Setia

PT Pertamina Patra Niaga resmi meluncurkan MyPertamina Fair 2026 sebagai kado spesial bagi para konsumen setianya di penghujung tahun. 
BREAKING
NEWS
Tiga Orang Sadap Ponsel Presiden Prabowo, Menko Yusril Pastikan Tak Ada Indikasi Makar

Tiga Orang Sadap Ponsel Presiden Prabowo, Menko Yusril Pastikan Tak Ada Indikasi Makar

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra turut merespons kabar dugaan makar dengan pengyadapan.
ChatGPT vs Claude: Mana yang Terbaik untuk Editing Penulisan?

ChatGPT vs Claude: Mana yang Terbaik untuk Editing Penulisan?

Untuk membantu proses editing penulisan, lebih bagus yang mana antara kedua platform AI ChatGPT atau Claude? Berikut penjabaran selengkapnya pada artikel ini.
Viral Wisatawan Asal Korea Selatan Hilang di Gili Trawangan Lombok, Ada Imbalan Rp50 Juta bagi yang Menemukan

Viral Wisatawan Asal Korea Selatan Hilang di Gili Trawangan Lombok, Ada Imbalan Rp50 Juta bagi yang Menemukan

Berdasarkan perincian data pada poster pencarian, perkiraan waktu hilangnya Cheon Yuri terjadi terjadi pada rentang waktu antara pukul 12.30 hingga 14.00 WITA.
Gara-gara Satu Kabel Bermasalah, Ford Tarik 30 Ribu Lebih Unit Truk F-Series di Amerika

Gara-gara Satu Kabel Bermasalah, Ford Tarik 30 Ribu Lebih Unit Truk F-Series di Amerika

Ford kembali melakukan penarikan kendaraan atau recall dalam jumlah besar. Kali ini, sebanyak 30.123 unit truk F-Series terdampak masalah pada kabel pintu.
BREAKING
NEWS
Tiga Orang Jadi Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo, Irwasum Polri: Murni Oknum, Bukan Kebijakan Polri

Tiga Orang Jadi Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo, Irwasum Polri: Murni Oknum, Bukan Kebijakan Polri

Tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik serta illegal access terhadap Presiden RI, Prabowo Subianto. 

Trending

Kabar Duka, Hakim Pengadilan Negeri Koto Baru Mercy Monica Yolanda Meninggal Dunia

Kabar Duka, Hakim Pengadilan Negeri Koto Baru Mercy Monica Yolanda Meninggal Dunia

Kabar duka datang dari lingkungan peradilan di Indonesia. Hakim Pengadilan Negeri Koto Baru, Mercy Monica Yolanda, S.H., M.Kn., dikabarkan meninggal dunia.
PKS Berduka, Perancang Logo Baru Partai Ndang Sutisna Meninggal Dunia

PKS Berduka, Perancang Logo Baru Partai Ndang Sutisna Meninggal Dunia

PKS sampaikan pesan belasungkawa atas meninggalnya Ndang Sutisna, perancang logo baru partai yang karyanya menjadi identitas visual PKS.
Herri Pras Lapor Polisi setelah Dirinya Viral Digeruduk oleh Sekelompok OTK

Herri Pras Lapor Polisi setelah Dirinya Viral Digeruduk oleh Sekelompok OTK

Konten kreator Herri Pras melaporkan peristiwa dirinya digeruduk hingga diduga mendapat aksi provokasi oleh sekelompok orang tidak dikenal (OTK) ke polisi.
Siapa Yudi Cahyadi? Petarung MMA yang Diduga Terlibat dalam Aksi Intimidasi terhadap Herri Pras

Siapa Yudi Cahyadi? Petarung MMA yang Diduga Terlibat dalam Aksi Intimidasi terhadap Herri Pras

Nama Yudi Cahyadi mendadak jadi perbincangan setelah atlet MMA itu diduga terlibat dalam aksi intimidasi serta kekerasan terhadap konten kreator Herri Pras.
4 Keuntungan untuk Timnas Indonesia usai Piala Asia 2027 Resmi Mundur, Bisa Tambah Pemain Naturalisasi Baru

4 Keuntungan untuk Timnas Indonesia usai Piala Asia 2027 Resmi Mundur, Bisa Tambah Pemain Naturalisasi Baru

Jadwal Piala Asia 2027 bergeser ke Desember, memberi John Herdman dan PSSI waktu tambahan untuk mematangkan skuad Timnas Indonesia dan memantau diaspora
Dua Kali Mangkir, KPK Segera Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid: Kalau Bisa Datang, Kenapa Harus Upaya Paksa?

Dua Kali Mangkir, KPK Segera Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid: Kalau Bisa Datang, Kenapa Harus Upaya Paksa?

Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) mengaku kembali melayangkan surat pemanggilan terhadap Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.
Begini Pernyataan Lengkap Herri Pras saat Digeruduk OTK dan Diduga Alami Kekerasan Fisik

Begini Pernyataan Lengkap Herri Pras saat Digeruduk OTK dan Diduga Alami Kekerasan Fisik

Video kedatangan rombongan OTK di Rumah Herri Pras beredar di media sosial. Dalam rekaman yang diberitakan, seorang pria terlihat menendang Herri hingga terjatuh.
Selengkapnya

Viral