Reaksi Komisi III DPR RI soal Penetapan Tiga Tersangka Dugaan Penyandapan Presiden
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman turut merespons penetapan tiga tersangka dugaan kasus penyadapan terhadap Presiden RI Prabowo Subianto oleh Mabes Polri.
"Sebagai Ketua Komisi III DPR RI, saya menghormati sepenuhnya proses penegakan hukum yang tengah berlangsung terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal," kata Habiburokhman kepada awak media, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Habiburrahman memaparkan jika penetapan tersangka dilakukan Polri sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
- tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira
Ia menekankan agar Polri dapat bertindak secara profesional dalam penegakan hukum yang tengah ditangani tersebut.
"Kami di Komisi III berharap seluruh rangkaian proses hukum tersebut dapat berjalan secara profesional, objektif, dan transparan dari awal hingga akhir," jelasnya.
Sebelumnya, Polri menetapkan tiga orang tersangka kasus penyadapan terhadap Presiden RI Prabowo Subianto.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan usai dilakukan serangkaian penyidikan.
“Berdasarkan hasil penyidikan secara scientific crime investigation dan manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” kata Asep.
Adapun terhadap para tersangka dikenakan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan Undang-Undang ITE, yaitu terhadap Pasal 32 ayat (1). (raa/amr)
Load more