- Tim tvOnenews/Julio Trisaputra
Ratusan Ribu Buruh Turun ke Jalan Peringati May Day 2024, Ini Tuntutan yang Dibawa
Jakarta, tvOnenews.com - Sebanyak ratusan ribu butuh di seluruh Indonesia turun ke jalan untuk memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day yang jatuh pada 1 Mei.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyebut ratusan ribu buruh itu menggelar aksi di berbagai kota seperti Jakarta, Bandung, Serang, Surabaya, Semarang, Batam, Makassar, Banjarmasin, Ternate, Mimika, dan lainnya.
Dalam aksinya, mereka membawa sejumlah tuntutan.
“Ada dua tuntutan utama yang diserukan oleh peserta May Day 2024 di seluruh Indonesia, yaitu cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja dan HOSTUM (Hapus OutSourcing Tolak Upah Murah),” kata Said dalam keterangan tertulis, Rabu (1/5/2024).
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu menjelaskan ada 9 alasan buruh menolak aturan tersebut. Pertama, tentang upah minimum yang kembali pada konsep upah murah.
Kedua, faktor outsourcing seumur hidup, karena tidak ada batasan jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing. Adapun pembatasannya diatur dalam Peraturan Pemerintah.
"Itu artinya, negara memposisikan diri sebagai agen outsourcing," tegas Said.
Ketiga, pihaknya juga menyoroti tentang kontrak yang berulang-ulang, bahkan bisa 100 kali kontrak. Said menuturkan yang dimaksud kontrak seumur hidup, karena dikontrak berulang kali, meskipun ada pembatasan lima tahun.
Keempat, pesangon yang murah. Dia membeberkan dalam aturan sebelumnya seorang buruh ketika di-PHK (pemutusan hubungan kerja) bisa mendapatkan dua kali pesangon. Namun, saat ini hanya bisa mendapatkan 0,5 kali.
Kelima, tentang PHK yang dipermudah. Said menegaskan pihaknya menolak rekrutmen dan PHK yang dipermudah. Menurut dia, dua hal itu membuat buruh tidak memiliki kepastian kerja.
Keenam, pengaturan jam kerja yang fleksibel.
Ketujuh, pengaturan cuti. Hal ini menindaklanjuti tidak adanya kepastian upah, khususnya bagi buruh perempuan yang akan mengambil cuti haid atau cuti melahirkan.
Kedelapan, adalah tenaga kerja asing. Said mengatakan pihaknya menolak tenaga kerja asing dipermudah bekerja meskipun pengurusan administrasinya belum selesai.
Kesembilan, dihilangkannya beberapa sanksi pidana dari UU Nomor 13 Tahun 2003 yang sebelumnya, di Omnibus Law Cipta Kerja dihapuskan.
Sedangkan terkait dengan, HOSTUM, Said menilai semenjak adanya UU Cipta Kerja, banyak perusahaan melakukan PHK terhadap karyawan tetap yang kemudian diganti karyawan outsourcing dengan upah murah.