- Tangkapan Layar Youtube tvOne
Eks Kabareskrim Ungkap Ada Alat Bukti yang Masih Disembunyikan Polisi Soal Kasus Vina: Saya Beri Nilai 100 untuk Polda Jabar...
Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji memberikan nilai 100 kepada Polri terkait kasus Vina dan Eky.
Namun, penilaian 100 untuk Polri itu diberikan Susno, karena polisi bisa menemukan sosok orang bernama Pegi yang kemudian dijadikan tersangka kasus Vina.
"Polda Jabar sudah sukses berhasil hebat, saya berikan nilai 100 untuk tapi 100 untuk menjadikan bahwa menemukan Pegi, tidak bisa ditolak lagi bahkan kurang 100 1000 persen," kata Susno dalam program Catatan Demkorasi tvOne, Selasa (4/6).
"Mengapa? ibunya mengatakan ya betul ini Pegi Setiawan, bapak kandungnya mengatakan betul ini Pegi Setiawan, RT RW lurahnya atau Kepala desanya mengatakan betul ini Pegi, enggak usah didukung apalagi sudah didukung dengan alat bukti forensik, yaitu scientific Crime Investigation sidik jari rapot, KK, dan sebagainya betul ini Pegi Setiawan," sambung Susno.
Namun, lanjut Susno, yang jadi pertanyaan besar adalah apakah Pegi yang ditangkap polisi itu benar pembunuh Vina dan Eky?
Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan terhadap Vina. (Foto: Istimewa)
Menurut Susno, bukti-bukti forensik yang diajukan polisi saat ini baru menentukan bahwa pria yang ditangkap itu benar bernama Pegi.
Polisi, kata Susno, tidak bisa hanya mengandalkan bukti visum korban sebagai alasan penahanan Pegi.
Susno pun meyakini bahwa ada alat bukti yang masih disembunyikan polisi.
"Berarti kalau mengatakan bukti pisem untuk alasan penahanan dan sebagainya ini kurang kuat tetapi saya punya keyakinan ada alat bukti yang masih sembunyikan oleh Polri," ujar Susno.
"Nah, tinggal advokatnya Pegi ya cepatlah dibuka, polisi sekarang lagi nunggu-nunggu praeradilan, rakyat Indonesia termasuk adik-adik mahasiswa ini nunggu praeradilan supaya alat bukti itu dibuka oleh Polri dan saya yakin itu alat bukti itu ada," sambung Susno.
Susno pun meminta kuasa hukum Pegi untuk segera mengajukan praperadilan agar hasil kerja polisi sejauh ini bisa diuji.
"Polisi juga nunggu pereradilan, karena Polri minta diuji hasil kerjanya, tidak bisa Polri mengatakan Wah saya sudah bekerja baik sesuai peraturan, maunya polisi itu, tapi kalau itu diuji oleh pengadilan ini sangat fair, mudah-mudahan pengadilan menunjuk hakim yang clear and clean dan bijaksana," ujar Susno. (dpi)