- Istimewa
Kejagung Serahkan 10 Tersangka Kasus Korupsi Timah ke Kejari Jaksel
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyerahkan 10 orang tersangka kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pada pelimpahan tahap II.
"Pada hari ini Kamis, 13 Juni 2024 tim jaksa penyidik pada Jampidsus telah menyerahkan tersangka dan barang bukti atas 10 orang tersangka di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Kamis (13/6/2024).
Dari 10 tersangka itu, tidak ada nama Harvey Moeis. Adapun, ke-10 tersangka tersebut adalah:
1. Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT)
2. Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2018 Emil Ermindra (EE)
3. Dirut CV Venus Inti Perkasa (VIP), Hasan Tjhie (HT)
4. Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, MB Gunawan (MBG)
5. Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan (SG)
6. Dirut PT SBS, Robert Indarto (RI)
7. Eks Komisaris CV VIP Kwang Yung alias Buyung (BY).
8. General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Rosalina (RL)
9. Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta (SP)
10. Direktur Pengembangan PT RBT, Reza Andriansyah (RA)
Harli mengatakan, para tersangka dilakukan penahanan secara terpisah.
Ada yang di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan dan ada pula yang ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Mereka ditahan selama 20 hari kedepan.
"Terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, dan perkaranya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," ujar Harli.
Selain penyerahan 10 tersangka, tim jaksa penyidik Kejagung juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka.
"Pada kesempatan ini tim penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti beberapa dokumen, sejumlah uang tunai dan logam mulia dan ada 3 unit mobil yang turut diserahkan dan 90 sertifikat tanah," paparnya.
Selanjutnya, Harli menyebut, berkas perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Dengan dilimpahkannya 10 berkas perkara ini, maka total perkara yang telah diselesaikan oleh penyidik yaitu sebanyak 13 tersangka/berkas perkara (termasuk dengan perkara dugaan tindak pidana obstruction of justice," jelas Harli.