news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Foto pertemuan antara Firli Bahuri dan eks Mentan, SYL.
Sumber :
  • Istimewa

Tak Kunjung Lakukan Penahanan, Polda Metro Jaya Kembali Hanya Cekal Firli Bahuri ke Luar Negeri

Polda Metro Jaya tak kunjung melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri selaku tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sabtu, 22 Juni 2024 - 02:00 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya tak kunjung melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri selaku tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Teranyar, Polda Metro Jaya hanya memastikan Filri Bahuri tak akan dapat melarikan diri ke luar negeri.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan hal itu ditengarai pihaknya yang telah melakukan perpanjangan masa pencekalan Firli Bahuri untuk dapat meninggalkan Indonesia.

"Sudah dilakukan semua (perpanjangan pencegahan), kita pastikan untuk tersangka masih berada di Indonesia," kata Ade kepada awak media, Jakarta, Jumat (21/6/2024).

Kendati demikian, Ade tak merinci perpanjangan waktu pencekalan terhadap Firli Bahuri.

Nantinya, Ade berjanji bakal menyampaikan perkembangan kasus usai perpanjangan pencekalan terhadap Firli Bahuri.

"Nanti kita update, yang jelas sudah diperpanjang," katanya.

Di sisi lain, Ade mengaku pihaknya juga tengah melakukan kelengkapan berkas perkara kasus pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri.

Ade menegaskan penyidik secara profesional akan segera merampungkan kelengkapan berkas perkara tersebut.

"Penyidikan dalam penanganan perkara a quo tidak ada kendala sama sekali. Kami pastikan tidak ada intervensi ataupun campur tangan dari pihak lain kami pastikan penyidik independen, profesional, transparan, dan akuntabel," katanya.

Diketahui Firli Bahuri telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pemerasan SYL sejak 22 November 2023. 

Kendati telah menjadi tersangka, penyidik tak melakukan penahanan terhadap eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu dengan alasan subjektif. (raa)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

41:24
01:28
05:31
02:52
06:55
12:51

Viral