news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Tangkapan layar aksi persetubuhan guru dan siswi MAN di Gorontalo..
Sumber :
  • Istimewa

Bukan Hanya Penjara, Guru Pemeran Video Syur di Gorontalo Terancam Hukuman Ini Usai Menggauli Siswinya Berulang Kali

DH (57) sosok guru pemeran video syur bersama siswinya yang masihberusia 16 tahun di Gorontalo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian setempat. Kasus tersebut terungkap usai video persetubuhan sang guru dengan muridnya itu viral melalui sejumlah platform media sosial.
Sabtu, 5 Oktober 2024 - 07:00 WIB
Reporter:
Editor :

KPAI Respons Ancaman Hukuman Kebiri

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengaku mengikuti segala perkembangan kasus video syur anatara guru dan siswinya tersebut.

Termasuk langkah pemantauan segala bentuk pemulihan bagi korban usai menjadi tempat pelampiasan nafsu bejat sang guru.

“Anak korban ini sesuai perundangan mendapatkan hak rehabilitasi psikis, medis, mental. Dan KPAI bersuara keras untuk tidak dikeluarkan anak ini dari sekolah,” ungkap Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah kepada tvOnenews.com, Jakarta, Sabtu (5/10/2024).

Ketua KPAI Ai Maryati Solihah
Sumber :
  • Tim tvOne

 

Ai mengatakan sudah selaiknya korban mendapat dukungan penuh dari setiap kalangan masyarakat usai menjadi korban persetubuhan oleh gurunya tersebut.

Ia pun meminta setiap pihak untuk tak melakukan bullying terhadap korban tersebut.

“Ini imbauan jangan ada bully, jangan ada stigma, ini anak kita dukung bersama sekolah seperti biasa,” kata Ai.

Di sisi lain, KPAI juga menyorot pelaku aksi bejat yang secara sadar merusak masa depan siswi tersebut.

Ia mendesak kepolisian dapat menjatuhkan hukuman terberat bagi sang guru pemeran video syur itu.

“Walaupun grooming-nya itu candu asmara yang Gorontalo itu kan seolah pacaran. Enggak bisa ketika korbannya anak, apalagi ini orang tua (pelakunya-red) kita tetap pemberatan hukuman,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Ai menuturkan snag guru juga dapat terancam hukum kebiri akibat perbuatan bejatnya tersebut.

Kendati, kata Ayu, vonis hukum kebiri nantinya akan diputus pengadilan saat kasaus tersebut telah memulai sejumlah rangkaian persidangan.

“Kan sudah ada yang vonis (kebiri-red) kurang lebih 5 putusan. Nah putusan ini sedangan berjalan di (hukuman) 20 tahun (penjara) pokok. Yang menjadi tantangan kita alat bukti dan sejauh mana penyesuaian dengan undang-undang ini misalnya apa saja ternyata dia residvisi oh dia melebihi,” pungkasnya. (raa)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:24
01:11
03:42
05:07
03:34
05:04

Viral