KPK periksa mantan Bupati Muara Enim kasus Dinas PUPR dan APBD.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.

KPK Periksa Mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani

Jumat, 25 Februari 2022 - 15:41 WIB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (25/2/2022), memeriksa mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.

Ahmad Yani diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim 2019-2023 Agus Firmansyah (AFS).

"Pemeriksaan dilakukan di Rumah Tahanan Kelas I Palembang," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat (25/2/2022).

Selain itu, KPK juga memeriksa tiga saksi lainnya untuk tersangka Agus Firmansyah di tempat yang sama, yakni mantan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB, mantan Kepala Bappeda Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi, dan mantan Kabid Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim A Elfin MZ Muchtar.

Sebelumnya pada 13 Desember 2021, KPK mengumumkan 15 orang sebagai tersangka kasus tersebut terdiri dari 10 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014-2019 dan lima anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2023.

Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut dengan kedudukan para tersangka selaku anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014-2019 yang mengawasi kinerja Bupati beserta jajarannya, khususnya terhadap program-program Pemkab Muara Enim terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.

Para tersangka diduga menerima pemberian uang sekitar sejumlah Rp3,3 miliar sebagai "uang aspirasi" atau "uang ketok palu" yang diberikan oleh Robi Okta Fahlevi dari pihak swasta/salah satu kontraktor yang telah berpengalaman mengerjakan berbagai proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
09:22
02:07
02:34
04:41
02:33
02:15
Viral