KPK Periksa Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji Hari Ini
- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka dari pihak swasta di kasus korupsi kuota haji, pada Senin (8/6/2026).
Dua tersangka itu yakni, Ismail Adam (ISM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja dan Asrul Azis Taba (ASR) yang merupakan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.
"Hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap ISM dan ASR," ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan.
Keduanya merupakan tersangka baru setelah KPK menetapkan dua tersangka sebelumnya yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.
- tvOnenews/Aldi Herlanda.
Budi menerangkan bahwa pemeriksaan tersangka dari klaster swasta itu dilakukan di gedung KPK Merah Putih.
"Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih. Sebelumnya KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam perkara ini," ucapnya.
Diketahui, kedua pihak swasta tersebut diduga terlibat dalam pusaran korupsi yang menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
KPK mengungkap, Ismail memberikan sejumlah uang kepada Gus Alex yang juga merupakan tersangka kasus ini, sebesar US$30.000 dan ke Hilman Latief selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama sebesar USD 5.000 dan 16.000 SAR atau Riyal.
Tersangka lain yaitu Asrul diduga memberikan sejumlah uang kepada Gus Alex sebesar US$406.000. Berdasarkan kecukupan alat bukti keduanya ditetapkan sebagai tersangka baru.
Untuk klaster pemerintah, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex sebagai tersangka.
Keduanya telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih. (aha/muu)
Load more