news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Awal Mula Kasus Dugaan Pemalsuan Akta OI, Polisi Periksa 7 Saksi Termasuk Iwan Fals.
Sumber :
  • istimewa - Instagram Iwan Fals

Awal Mula Kasus Dugaan Pemalsuan Akta OI, Polisi Periksa 7 Saksi Termasuk Iwan Fals

Polisi terus mendalami kasus dugaan pemalsuan akta pendirian organisasi Orang Indonesia (OI) yang terjadi pada 2021. Hingga kini, sebanyak tujuh saksi
Rabu, 5 Februari 2025 - 05:00 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvonenews.com - Polisi terus mendalami kasus dugaan pemalsuan akta pendirian organisasi Orang Indonesia (OI) yang terjadi pada 2021. Hingga kini, sebanyak tujuh saksi telah diperiksa, termasuk musisi legendaris Iwan Fals.

“Saksi yang diperiksa ada tujuh orang,” ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (3/2).

Nurma mengungkapkan, ketujuh saksi tersebut adalah KS (pelapor), IB (korban), SA, S, IL alias Iwan Fals, RL (istri Iwan Fals), serta RE yang dilaporkan dalam kasus ini.

Awal Mula Kasus

Kasus ini bermula ketika RL, istri Iwan Fals yang menjabat sebagai Ketua Umum OI periode 2013-2021, menemukan bahwa akta organisasi hilang. 

Ia pun meminta RE untuk mencari atau membuat kembali salinan akta tersebut.

RE kemudian membuat salinan dan mengajukan pengesahan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). 

Hasilnya, keluarlah Surat Keputusan (SK) Kemenkumham yang kini dijadikan barang bukti oleh penyidik.

Namun, IB yang merupakan salah satu pendiri OI merasa tidak pernah diajak bicara atau dikonfirmasi terkait salinan tersebut. 

Merasa dirugikan, IB melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

“Saat ini, Iwan Fals diperiksa sebagai saksi,” kata Nurma.

Iwan Fals Jalani Pemeriksaan

Pada Senin (3/2) malam, Iwan Fals bersama istrinya, Rosanna Listanto, memenuhi panggilan penyidik di Polres Metro Jakarta Selatan. Dalam pemeriksaan tersebut, keduanya mendapatkan 16 pertanyaan dari polisi.

Menariknya, bukan hanya IB yang melaporkan kasus ini. Rosanna Listanto juga melaporkan KS ke Polda Metro Jaya pada 2021 lalu. Ia merasa tidak terima dituduh telah memalsukan akta pendirian OI.

KS sendiri diketahui merupakan kuasa hukum IB. Akibat laporan tersebut, KS dikenakan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan.

Kasus ini masih terus bergulir. Polisi masih mengumpulkan bukti dan keterangan guna mengungkap fakta sebenarnya di balik dugaan pemalsuan akta pendirian OI. (aag)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:40
01:53
05:11
08:13
08:38
02:28

Viral