- Frits Floris/tvOne
Kolonel Chandra Soal Prajurit TNI Jika Terbukti Aniaya Prada Lucky Hingga Tewas: Pimpinan Kami Telah...
Jakarta, tvOnenews.com - Kodam IX/Udayana memastikan pihaknya akan menindak tegas pelaku penganiayaan terhadap Prajurit Dua (Prada) Lucky Chepril Saputra Namo yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere, Nagekeo, NTT.
Kepala Penerangan Kodam Udayana, Kolonel Inf Chandra mengatakan, pihaknya saat ini tengah memeriksa terduga pelaku di Sudenpom Kupang.
"Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, namun jika nanti terbukti bersalah, maka akan ditindak tegas sesuai hukum dan ketentuan yang berlaku di lingkungan militer," kata Chandra dalam keterangannya, Jumat (8/8).
Dia menegaskan tidak ada tempat bagi kekerasan dalam tubuh TNI AD. Begitu pula penyalahgunaan wewenang dalam tugas.
"Kami ingin menegaskan bahwa tidak ada ruang di tubuh TNI AD bagi tindakan kekerasan, penyalahgunaan wewenang, atau perilaku menyimpang lainnya," ujarnya.
Apalagi, lanjut Chandra, Pangdam Udayana, Mayor Jenderal TNI Piek Budyakto telah memberikan arahan dan penegasan bagi setiap prajurit untuk tidak melakukan tindakan pidana, serta terlibat perilaku menyimpang agar TNI sesuai dengan citra TNI yang disiplin dan profesional.
"Pimpinan kami telah berkomitmen penuh untuk menegakkan disiplin, serta memastikan bahwa seluruh prajurit menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme dan kemanusiaan dalam pelaksanaan tugas," ujarnya.
Turut diketahui, Prada Lucky dilaporkan meninggal dunia pada Rabu (6/8) pada 10.30 Wita setelah mendapatkan perawatan intensif selama empat hari di Rumah Sakit Umum Aeramo, Nagekeo.
Prada Lucky baru dua bulan menjadi Anggota TNI. Dia resmi bergabung dengan TNI AD pada Mei 2025.
Setelah menyelesaikan pendidikan di Buleleng, Bali, Prada Lucky ditempatkan di Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM), Kebupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT). (ant/dpi)