news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Hakim Konstitusi Anwar Usman.
Sumber :
  • M. Risyal Hidayat-Antara

MKMK Beri Surat Peringatan ke Anwar Usman karena Sering Bolos di Sidang-Rapat

Surat tersebut secara khusus menyoroti aspek kehadiran hakim konstitusi dalam persidangan dan rapat permusyawaratan hakim.
Jumat, 2 Januari 2026 - 12:52 WIB
Reporter:
Editor :

 


Jakarta, tvOnenews.com – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) melayangkan surat peringatan kepada hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Peringatan tersebut diberikan karena Anwar tercatat kerap tidak menghadiri sidang maupun rapat hakim sepanjang 2025.

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengungkapkan hal itu saat membacakan Laporan Pelaksanaan Tugas MKMK Tahun 2025. Menurut Palguna, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya proaktif MKMK dalam menjaga kehormatan dan martabat Mahkamah Konstitusi.

“Bahwa berdasarkan rekapitulasi pelaksanaan sidang sepanjang 2025, terdapat 1.093 kali sidang yang menyidangkan 672 permohonan dan menghasilkan sejumlah 264 putusan,” ujar Palguna seperti dikutip dari situs resmi MK, Jumat (2/1/2026).

Dalam laporannya, Palguna juga mengingatkan seluruh hakim konstitusi terkait potensi penilaian publik terhadap dugaan pelanggaran etik, baik yang berkaitan dengan aktivitas di luar persidangan maupun penggunaan media sosial dan kegiatan lain yang tidak berhubungan langsung dengan tugas-tugas MK.

MKMK, lanjut Palguna, telah menerbitkan surat nomor 41/MKMK/12/2025 yang berisi peringatan kepada Anwar Usman. Surat tersebut secara khusus menyoroti aspek kehadiran hakim konstitusi dalam persidangan dan rapat permusyawaratan hakim.

“Surat dengan nomor 41/MKMK/12/2025 perihal surat peringatan kepada Yang Mulia Profesor Honoris Causa Unissula Dr Anwar Usman SH MH. Memantau pelaksanaan kode etik dalam hal ini kehadiran hakim konstitusi dalam persidangan termasuk rapat permusyawaratan hakim,” ujar Palguna.

Berdasarkan data yang dipaparkan, Anwar Usman tercatat sebagai hakim dengan tingkat ketidakhadiran tertinggi. Sepanjang 2025, MK menggelar 589 sidang pleno. Dari jumlah tersebut, Anwar hadir 508 kali dan 81 kali tidak hadir. Ia juga tercatat tidak hadir 32 kali dari total 160 sidang panel yang digelar.

Selain itu, Anwar tercatat 32 kali absen dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH), dengan persentase kehadiran sekitar 71 persen.

Palguna tidak merinci penyebab ketidakhadiran Anwar dalam sejumlah persidangan tersebut. Namun sebelumnya, pihak MK pernah menyampaikan bahwa Anwar sempat mengalami sakit dan harus menjalani perawatan di rumah sakit sehingga tidak dapat mengikuti beberapa agenda persidangan.

Dalam laporan kinerja yang sama, Palguna menjelaskan bahwa MKMK telah menggelar 16 kali rapat dan empat kali persidangan sepanjang 2025. MKMK juga menerima enam laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi serta dua temuan yang bersumber dari pemberitaan media.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:33
04:11
01:51
08:55
01:00
01:09

Viral