- M. Risyal Hidayat-Antara
MKMK Beri Surat Peringatan ke Anwar Usman karena Sering Bolos di Sidang-Rapat
Dari keseluruhan laporan dan temuan tersebut, terdapat lima laporan dan satu temuan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk diregistrasi. MKMK menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengirimkan surat balasan yang disertai penjelasan alasan ketidakmemenuhan syarat.
“Terhadap dugaan pelanggaran yang dikategorikan sebagai perkara yang harus diputus, Majelis Kehormatan tidak meregistrasinya sebagai ‘temuan’ karena tidak memenuhi syarat sebagai temuan, sehingga Majelis Kehormatan menindaklanjutinya dengan memberikan keterangan pers pada Kamis, 11 Desember 2025,” jelas Palguna.
Sebagai penutup laporan, MKMK menyampaikan dua rekomendasi penting kepada MK. Pertama, rekomendasi untuk membahas perubahan PMK Nomor 11 Tahun 2024 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
Kedua, rekomendasi pembahasan perubahan PMK Nomor 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi atau Sapta Karsa Hutama. (nba)