- Agatha Olivia Victoria-Antara
Prajurit TNI Masuk Ruang Sidang Nadiem Makarim, Amnesty: TNI Bukan Satpam Jaksa
Jakarta, tvOnenews.com – Kehadiran prajurit TNI di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta saat persidangan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim menuai kritik dari kelompok pegiat hak asasi manusia.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai kehadiran personel TNI berseragam tempur di ruang sidang bertentangan dengan prinsip peradilan yang merdeka dan bebas dari intervensi militer.
“TNI itu alat negara untuk melaksanakan kebijakan negara di sektor pertahanan, bukan satuan pengamanan di ruang sidang. TNI bukan satpam jaksa,” kata Usman Hamid dalam pernyataannya, Rabu (7/1/2026).
Menurut Usman, pengadilan umum merupakan wilayah yudikatif yang harus bebas dari pengaruh militer. Ia menegaskan persidangan yang adil mensyaratkan ruang sidang bebas dari tekanan.
“Pengadilan umum adalah wilayah yudikatif yang merdeka dan harus bebas dari pengaruh militer. Persidangan yang bebas dari tekanan ialah prasyarat bagi peradilan yang adil,” ujarnya.
Ia menilai kehadiran personel militer berseragam tempur justru menciptakan suasana intimidatif bagi seluruh pihak yang hadir di ruang sidang.
“Kehadiran personel militer berseragam tempur memberi atmosfer intimidasi bagi majelis hakim, para saksi, terdakwa beserta tim penasihat hukum yang hadir di persidangan. Itu menyalahi aturan,” tegas Usman.
Usman menilai langkah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang meminta personel TNI mundur dari ruang sidang sudah tepat.
“Sudah tepat Ketua Majelis Hakim meminta mereka mundur. Bukan hanya menghalangi pandangan pengunjung sidang dan jurnalis, tapi menyalahi undang-undang,” katanya.
Amnesty International Indonesia juga mendesak Kejaksaan untuk menghentikan penggunaan pengamanan militer di ruang sidang.
“Kami mendesak Kejaksaan membatalkan pengamanan militeristik itu. Dalih ‘pengamanan’ sesuai Nota Kesepahaman (MoU) kedua instansi itu tidak mengikat pengadilan,” ujar Usman.
Ia menambahkan Kejaksaan seharusnya memahami fungsi konstitusional TNI dan aturan peradilan.
“Kejaksaan harus paham aturan dan fungsi konstitusional TNI. Keengganan untuk meminta pengamanan Polri itu cermin adanya nuansa politis pada kasus itu sekaligus konflik kejaksaan-kepolisian yang berlarut,” ucapnya.
Lebih jauh, Usman juga menyinggung pernyataan Presiden yang sebelumnya menegaskan tidak akan menghidupkan kembali militerisme.
“Fenomena ini sekaligus menjadi antitesis pernyataan Presiden yang mengklaim tidak akan menghidupkan kembali militerisme. Realitas di sidang Pengadilan Tipikor dan meluasnya peran militer di birokrasi jelas menormalisasi praktik militerisme di pemerintahan sipil,” katanya.
Ia menegaskan praktik militerisasi ruang sidang harus dihentikan demi menjaga integritas peradilan.
“Demi menjaga integritas peradilan, praktik militerisasi ruang sidang ini harus dihentikan. Cukuplah TNI menjaga persidangan di pengadilan militer saja. Tentara harus kembali ke fungsi konstitusionalnya demi menjaga supremasi sipil,” pungkas Usman.
Sebelumnya, kehadiran tiga personel TNI di sidang kasus dugaan korupsi Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026), sempat mengundang perhatian pengunjung dan majelis hakim.
Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menegur personel TNI yang berdiri di ruang sidang karena menghalangi pengunjung dan jurnalis, hingga akhirnya diminta mundur.
Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum, Roy Riady, menyatakan kehadiran TNI semata-mata untuk kepentingan pengamanan.
Sementara itu, Kapuspen TNI Aulia Dwi Nasrullah menyebut tiga prajurit tersebut ditugaskan atas permintaan Kejaksaan dan sesuai dengan Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan RI.
(rpi/nba)