news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief dan Staf Khusus (Stafsus) Menag Ishfah Abid Aziz atau Gus Alex saat Meninjau Fasilitas di Arafah, Selasa (12/6/2024).
Sumber :
  • Aris/Media Center Haji 2024

Profil Gus Alex: Ishfah Abidal Aziz, Eks Stafsus Menag yang Juga Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024

Profil Gus Alex atau Ishfah Abidal Aziz, eks staf khusus Menag yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji 2024.
Jumat, 9 Januari 2026 - 16:00 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ishfah Abidal Aziz atau yang dikenal sebagai Gus Alex sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Gus Alex ditetapkan bersama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara yang menyeret kebijakan pembagian kuota tambahan haji pada masa kepemimpinan Yaqut di Kementerian Agama.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).

“Confirmed, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua Saudara IAA selaku staf khusus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Budi.

Keduanya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. KPK menyebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan penghitungan resmi kerugian negara. Namun, nilai awal dugaan kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp1 triliun.

Kasus yang diusut KPK berkaitan dengan kebijakan pembagian tambahan 20 ribu kuota haji Indonesia pada 2024. Kuota tersebut diperoleh setelah Presiden Joko Widodo melakukan lobi ke pemerintah Arab Saudi. Tambahan kuota sejatinya dimaksudkan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler yang di sejumlah daerah bisa mencapai lebih dari 20 tahun.

Sebelum penambahan, kuota haji Indonesia pada 2024 berjumlah 221 ribu jemaah. Setelah tambahan diberikan, total kuota menjadi 241 ribu jemaah. Namun, kebijakan Kemenag saat itu justru membagi kuota tambahan secara merata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Padahal, Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji mengatur porsi haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota nasional. Akibat kebijakan tersebut, kuota haji 2024 akhirnya digunakan sebanyak 213.320 jemaah reguler dan 27.680 jemaah haji khusus. KPK menilai keputusan ini berdampak serius karena sekitar 8.400 jemaah reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun gagal berangkat, meski tambahan kuota tersedia.

Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita sejumlah aset terkait perkara ini, mulai dari rumah, kendaraan, hingga uang tunai dalam mata uang dolar Amerika Serikat.

Sosok Gus Alex

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:01
05:20
03:42
28:51
12:19
16:55

Viral