news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Polisi mengamankan tiga tersangka yang terdiri dari dua laki-laki dan satu perempuan, dalam kasus peredaran narkotika jenis ganja seberat 83 kilogram di wilayah Bekasi Timur, Jawa Barat..
Sumber :
  • Istimewa

Kirain Penghuni Biasa, Ternyata Rumah di Perumahan Duren Jaya Bekasi Ini Jadi Gudang Ganja 83 Kilogram

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan tiga tersangka yang terdiri dari dua laki-laki dan satu perempuan, dalam kasus peredaran narkotika jenis ganja seberat 83 kilogram di wilayah Bekasi Timur, Jawa Barat. 
Jumat, 9 Januari 2026 - 15:48 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan tiga tersangka yang terdiri dari dua laki-laki dan satu perempuan, dalam kasus peredaran narkotika jenis ganja seberat 83 kilogram di wilayah Bekasi Timur, Jawa Barat. 

Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Parikhesit mengungkapkan, ketiga pelaku diantaranya, laki-laki berinisial A dan M, serta seorang wanita berinisial S.

“Subdit 2 mengamankan tiga orang tersangka di wilayah Kota Bekasi dengan barang bukti ganja seberat 83 kilogram. Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Selasa, 6 Januari 2026,” kata Parikhesit, kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).

Parikhesit menerangkan kasus ini terungkap usai adanya laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di sekitar kawasan Duren Jaya, Bekasi. 

Kemudian, sekitar pukul 22.30 WIB, Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengamati seorang pria di area SPBU Jalan H. Nonon Sonthanie. 

“Pria tersebut kemudian diamankan dan diketahui berinisial A. Dari hasil interogasi awal, A mengaku masih menyimpan narkotika jenis ganja di rumahnya,” jelas Parikhesit.

Selanjutnya tim menuju sebuah rumah di Perumahan Duren Jaya, Bekasi Timur, dan didapati adanya pria berinisial M dan wanita berinisial S, yang berada di dalam kamar rumah.

“Dalam penggeledahan, petugas menemukan paket besar narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam kardus dan plastik besar. Total berat brutto seluruh barang bukti mencapai 83.021 gram, diperkirakan bernilai sekitar Rp1,6 miliar,” ungkapnya.

Sementara itu, Parikhesit menyebutkan bahwa tim penyidik juga turut menyita sejumlah barang bukti lainnya, berupa telepon genggam, kartu identitas, tas, dompet, serta buku catatan transaksi.

Lebih lanjut, Parikhesit menegaskan bahwa dari hasil pengungkapan kasus ini, sekitar 250 ribu jiwa masyarakat berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari pelaksanaan program Kapolda Metro Jaya “Jaga Jakarta”, yang berfokus pada upaya melindungi warga Jakarta dan sekitarnya dari ancaman peredaran gelap narkotika, sekaligus menciptakan rasa aman dan lingkungan yang sehat bagi masyarakat.

“Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Polisi masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” tutur Parikhesit. (ars/dpi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:01
05:20
03:42
28:51
12:19
16:55

Viral