- Instagram @pandji.pragiwaksono
Awal Mula Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya soal Materi “Mens Rea” yang Disebut Bermuatan Menghasut
Namun, hingga kini kepolisian belum menetapkan status hukum terhadap Pandji.
“Penyidik akan melakukan klarifikasi dan analisa barang bukti. Kami mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menyampaikan informasi dan memberi ruang bagi proses penegakan hukum,” ujar Kombes Pol Budi.
PBNU dan Muhammadiyah Angkat Bicara
Seiring bergulirnya laporan tersebut, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah memberikan klarifikasi.
Ketua PBNU, Ulil Abshar Abdalla, menegaskan bahwa kelompok yang melaporkan Pandji bukan bagian dari struktur resmi NU maupun organisasi turunannya.
“Kalau representasi PBNU jelas tidak,” kata Ulil, dikutip dari NU Online.
Ulil menjelaskan, NU kerap menjadi rujukan berbagai kelompok spontan yang muncul atas nama organisasi, namun tidak memiliki legitimasi struktural.
“Ada yang mau demo untuk isu tertentu, bikin gerakan atas nama NU. Umurnya mungkin hanya beberapa jam saja,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan oleh PP Muhammadiyah yang menegaskan tidak terlibat dalam pelaporan tersebut.
Sorotan Ruang Kebebasan Berekspresi
Ulil Abshar Abdalla juga menyoroti pentingnya ruang humor di tengah masyarakat. Ia menyayangkan langkah pelaporan terhadap komedian atas materi satir.
“Kita butuh banyak ketawa di negeri ini. Kasihan kalau komedian yang bikin banyak orang tertawa harus dilaporkan ke aparat hukum. Humor adalah koentji,” ujarnya.
Sementara itu, sejumlah pakar hukum menilai masih diperlukan kajian mendalam, termasuk soal asas tempus delicti, mengingat berlakunya KUHP baru dan waktu terjadinya perbuatan hukum.
Hingga saat ini, Polda Metro Jaya masih melakukan tahap awal penyelidikan dan belum menyampaikan kesimpulan resmi terkait laporan tersebut. (nsp)