- ANTARA
KPK Periksa Anggota DPRD Bekasi Terkait Kasus Suap Bupati Nonaktif Ade Kuswara
KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah
Masih pada 19 Desember 2025, KPK mengumumkan telah menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah. Uang tersebut diduga berkaitan dengan praktik suap proyek yang tengah diselidiki di Kabupaten Bekasi.
Penyitaan uang ini menjadi salah satu bukti awal yang menguatkan dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam proyek yang melibatkan pihak-pihak tertentu di lingkungan pemerintah daerah.
KPK belum merinci secara detail asal-usul maupun peruntukan uang tersebut, namun memastikan penyitaan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Ade Kuswara dan HM Kunang Jadi Tersangka
Pada 20 Desember 2025, KPK secara resmi mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni:
-
Ade Kuswara Kunang (ADK), Bupati Bekasi nonaktif
-
HM Kunang (HMK), ayah Ade Kuswara sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan
-
Sarjan (SRJ), pihak swasta
Dalam perkara ini, KPK menyatakan Ade Kuswara dan HM Kunang berstatus sebagai tersangka dugaan penerima suap. Sementara itu, Sarjan ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemberi suap.
Penetapan tersangka ini menandai peningkatan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan, sekaligus membuka peluang pemanggilan saksi-saksi tambahan untuk mendalami aliran dana dan mekanisme suap.
Penyidikan Masih Terus Dikembangkan
KPK menegaskan penyidikan kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi masih terus berjalan. Pemeriksaan terhadap anggota DPRD Kabupaten Bekasi dan saksi lainnya menunjukkan bahwa penyidik mendalami keterlibatan berbagai pihak dalam perkara ini.
Komisi antirasuah memastikan akan menelusuri seluruh fakta hukum secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut menerima atau memfasilitasi aliran dana suap.
KPK juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik korupsi di lingkungan pemerintah daerah demi menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan dan kepercayaan publik. (nsp)