- istimewa
Kepala Desa Anngoli Berkomentar soal Biang Kerok Banjir di Tapteng dan Tapsel: Bukan PT TBS
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya yang mewakili warga setempat sangat mengharapkan kebijaksanaan bapak Presiden Prabowo Presiden.
"Bapak Presiden Prabowo untuk menghentikan penyidikan dan proses hukum terhadap PT TBS, karena kehadiran PT TBS sangat bermanfaat untuk kesejahteraan warga desa dengan dibangunnya Kebun Palsma dan penyerapan tenaga kerja local," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Tim ahli dari IPB University menyimpulkan bahwa aktivitas PT Tri Bahtera Srikandi (PT TBS) bukan merupakan faktor utama penyebab bencana banjir bandang dan longsor yang terjadi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Aek Garoga, Sumatera Utara, pada 25–26 November 2025 lalu.
Kesimpulan tersebut disampaikan dalam rangkaian kajian ilmiah yang juga akan dipaparkan dalam diskusi akademik terbuka yang digelar di Kampus Institut Pertanian Bogor (IPB) Baranang Siang, Jumat, 9 Januari 2026. Diskusi ini merupakan respons atas siaran pers Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas-PKH) serta maraknya pemberitaan yang menyebut PT TBS sebagai salah satu korporasi yang diduga menjadi penyebab bencana.
Diskusi akademik mengangkat tema “Benarkah PT TBS Merupakan Salah Satu Korporasi Penyebab Banjir Bandang dan Longsor di DAS Aek Garoga–Tapanuli?” sebagai upaya menghadirkan kajian ilmiah yang objektif, komprehensif, dan berbasis data.
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Pusat Studi Reklamasi Tambang (Reklatam), Kampus IPB Baranang Siang, Kota Bogor, mulai pukul 09.00 hingga 11.30 WIB. Diskusi menghadirkan pakar lingkungan dan kehutanan, yakni Prof. Yanto Santosa, Basuki Sumawinata, serta Idung Risdiyanto.
Para narasumber memaparkan analisis ilmiah terkait faktor penyebab banjir bandang dan longsor, mencakup aspek pengelolaan lahan, kondisi geomorfologi, curah hujan ekstrem, hingga tata kelola kawasan hutan dalam konteks DAS Aek Garoga–Tapanuli.
Berdasarkan hasil kajian, status lahan kebun PT TBS dipastikan bukan kawasan hutan negara, melainkan Areal Penggunaan Lain (APL). Sebelum dijadikan perkebunan, lahan tersebut merupakan lahan garapan masyarakat yang ditanami karet, pinang, durian, dan tanaman pangan lainnya.
Analisis citra satelit menunjukkan bahwa sebelum izin usaha diperoleh, mayoritas wilayah tersebut merupakan lahan pertanian kering campuran. Hingga 2025, baru sekitar 20 persen lahan yang diganti rugi kepada masyarakat, dan dari luasan tersebut hanya 86,50 hektare yang telah ditanami kelapa sawit.