news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz mendatangi Polda Metro Jaya.
Sumber :
  • Adinda Ratna Safira/tvOnenews

Doktif Minta Tunda Pemeriksaan Sebagai Tersangka di Polres Jaksel, Kembali Dijadwalkan 22 Januari

Dokter Detektif (Doktif) tidak menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dr. Richard Lee di Polres Metro Jakarta Selatan.
Rabu, 14 Januari 2026 - 14:24 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Dokter Samira Farahnaz atau Dokter Detektif (Doktif) tidak menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dr. Richard Lee di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (13/1/2026).

Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Igo Fazar Akbar mengatakan, ketidakhadiran tersangka dalam pemeriksaan lantaran ada kegiatan lain.

“Harusnya tanggal 13 kemarin (diperiksa), tapi yang bersangkutan menunda hingga tanggal 22 Januari 2025,” kata Igo, kepada wartawan, Rabu (14/1/2026).

“(Alasannya) sepertinya terhalang karena ada kegiatan yang bersangkutan,” jelasnya.

Sementara itu, Igo mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah menunggu kehadiran yang bersangkutan pada 22 Januari mendatang.

“Jadi kami sementara ini nunggu kehadirannya di tanggal 22 Januari,” ungkap Igo.

Kemudian Igo menuturkan, walaupun pelapor juga ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, pihak kepolisian memastikan tidak mengganggu proses penyidikan.

“Intinya proses sidik tetap berjalan,” tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, Dokter Samira Farahnaz atau Dokter Detektif (Doktif) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.

Meski demikian, polisi memastikan pemilik akun media sosial @dokterdetektifreal tersebut tidak dilakukan penahanan.

Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda, mengatakan penetapan status tersangka terhadap Doktif dilakukan sejak 12 Desember 2025.

“Perkara ini terkait dugaan pencemaran nama baik dengan penerapan UU ITE Pasal 27A. Perkaranya sudah naik ke tahap penyidikan dan status tersangka ditetapkan pada 12 Desember 2025,” kata Dwi, Kamis (25/12/2025).

Adapun, kasus ini bermula dari laporan terhadap akun Instagram @dokterdetektifreal ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/779/III/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Maret 2025.

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 4 Maret 2025. Saat itu, pemilik akun @dokterdetektifreal mengunggah konten yang diduga menyerang kehormatan dr. Richard Lee.

Dalam unggahan tersebut tertulis, “Gerombolan Sirkus Etc kena PRANKK!!,,,, DokTif ga akan kena jebakan kalian!!! kalian lah yang akan kena batunya!!! ini hanya sedikit bukti kebusukan & keculasan Ratu flexing yang mulai terkuak!!! Blom lagi kejahatan-kejahatan sepasang suami istri dengan profesinya menghalalkan segala macam cara menipu masyarakat indonesia sekian taun!!!”

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:11
16:50
02:22
01:18
07:14
01:15

Viral