news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kuasa Hukum Roy Suryo, Refly Harun, di Polda Metro Jaya, Kamis (15/1/2026).
Sumber :
  • Adinda Ratna Safira/tvOnenews

Polisi Limpahkan Berkas Perkara Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Cs: Tidak Memiliki Dasar Hukum yang Kuat

Roy Suryo Cs tanggapi pelimpahan berkas perkara tudingan ijazah palsu Jokowi oleh Polda Metro Jaya kepada pihak kejaksaan, dinilai tak memiliki dasar hukum.
Kamis, 15 Januari 2026 - 17:02 WIB
Editor :

Selain itu Refly menerangkan, ahli yang dimintai keterangan oleh penyidik sangat meragukan dan tidak jelas keahliannya, diduga memanipulasi data atau informasi elektronik.

“Jadi waktu gelar perkara khusus pada tanggal 15 Desember, kami berharap akan crossfire dengan ahli sana. Ternyata tak satu pun ahli dikeluarkan oleh mereka,” jelas Refly.

“Yang kelima, pernyataan keaslian ijazah Jokowi oleh pihak penyidik sangat diragukan dan penyidik bekerja tidak independen. Karena itu dibutuhkan hasil laboratorium yang kredibel dan independen,” tegasnya. 

Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi melimpahkan berkas perkara Roy Suryo Cs dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin mengungkapkan, dalam perkara ini pihaknya melimpahkan tiga tersangka.

“Sudah kami limpahkan untuk tiga tersangka yang sebelumnya,” kata Iman, kepada wartawan, Selasa (13/1/2026).

Adapun berkas tiga tersangka yang telah dilimpahkan diantaranya eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Siryo, Dr Tifauziah Tyassuma, dan Rismon Hasiholan Sianipar. 

Sementara itu Iman menerangkan, pelimpahan berkas ini dilakukan atas rekomendasi dari gelar perkara khusus pada Senin, 15 Desember 2025 lalu.

Nantinya berkas ini akan dilakukan pemeriksaan oleh Jaksa Kejati DKI Jakarta, dan jika dinyatakan lengkap alias P-21, tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan. (ars/iwh)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:20
02:48
05:35
02:43
02:14
02:06

Viral