news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Eggi Sudjana.
Sumber :
  • Tim tvOne/Julio Trisaputra

Polda Metro SP3 Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Terhadap Tersangka Eggi Sudjana dan Damai Lubis

Polda Metro Jaya mengeluarkan SP3 kasus tudingan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo, terhadap tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Jumat, 16 Januari 2026 - 15:30 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus tudingan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo, terhadap tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

“Sudah (SP3),” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, kepada wartawan, Jumat (16/1/2026).

Kemudian Iman menerangkan bahwa dalam langka ini, penyidk sifatnya mengakomodasi permohonan para pihak yang menempuh jalur perdamaian melalui mekanisme Restorative Justice atau keadilan restoratif. 

“Hukum ditegakan dalam rangka menghadirkan rasa keadilan dan memberikan kepastian dalam rangka mewujudkan kemanfaatan hukum itu sendiri,” terang Iman.

Dalam kesempatan terpisah, Penasihat Hukum Joko Widodo, Rivai Kusumanegara membenarkan soal adanya SP3 terhadap dua tersangka.

“Benar dan sudah terbit SP3 bagi Bang Eggi dan Bang DHL,” ucap Rivai.

Kemudian Rivai menerangkan pengajuan restorative justice ini dilakukan usai adanya pertemuan kedua tersangka dengan Jokowi di Solo.

“(Pengajuan RJ) Setelah pertemuan Solo,” tuturnya.

Dengan adanya hal ini, Rivai mengungkapka bahwa kliennya tidak akan melanjutkan proses hukum terhadap keduanya. Namun, terhadap tersangka yang lain masih akan dilanjutkan proses hukumnya.

“Benar (tidak diproses hukum lagi). (Tersangka lainnya) Masih lanjut proses hukumnya,” ucapnya. 

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan kasus pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo.

Kemudian dalam penetapan tersangka ini, Polda Metro Jaya membagi menjadi dua klaster. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Para tersangka dari klaster ini dikenakan Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Kemudian tersangka dari klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa. Terhadap tersangka dikenakan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE. (ars/muu)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

10:04
02:11
03:07
01:56
05:09
04:48

Viral