news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Sumber :
  • Aldi Herlanda/tvOnenews

Kubu Nadiem Laporkan 3 Saksi ke KPK, Diduga Terima Gratifikasi di Kasus Chromebook

Langkah tersebut diambil menyusul pengakuan adanya penerimaan gratifikasi yang terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selasa, 20 Januari 2026 - 08:00 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com – Pengacara Nadiem Anwar Makarim, Ari Yusuf Amir, berencana melaporkan tiga saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah tersebut diambil menyusul pengakuan adanya penerimaan gratifikasi yang terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pelaporan ke KPK akan dilakukan setelah ketiga saksi, yakni Jumeri, Widyaprada, dan Hamid Muhammad, mengakui penerimaan uang saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam sidang pada Senin (19/1/2026).

“Kami besok akan memasukkan surat ke KPK. Karena dalam hal ini Kejaksaan tidak mengambil tindakan terhadap gratifikasi tersebut, kami meminta KPK untuk mengambil tindakan,” ujar Ari, Selasa (20/1/2026).

Ari menduga nilai gratifikasi yang diterima ketiga saksi tersebut lebih besar dibandingkan dengan yang diterima kliennya. Dugaan itu muncul karena pengakuan penerimaan uang tidak hanya disampaikan oleh saksi yang bersangkutan, tetapi juga disebutkan oleh saksi lain dalam persidangan.

Dalam persidangan, Jumeri yang merupakan mantan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen Paudasmen) Kemendikbudristek, mengakui menerima uang sebesar Rp100 juta. Uang tersebut diterimanya dari Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Ditjen Paudasmen Kemendikbudristek, Mulyatsyah, serta Direktur Sekolah Dasar (SD) pada Ditjen Paudasmen Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih, pada periode 2020–2021.

Sementara itu, saksi Sutanto mengaku menerima uang sebesar Rp50 juta dari Mulyatsyah. Adapun Hamid Muhammad menyatakan menerima Rp75 juta dari Mulyatsyah.

Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih sendiri merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang tengah disidangkan.

Dalam perkara tersebut, Nadiem Anwar Makarim didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun. Dugaan korupsi itu terkait pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM pada Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022.

Jaksa menilai pengadaan tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan perencanaan dan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama tiga terdakwa lain yang telah disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

09:09
04:22
00:56
04:07
02:51
01:21

Viral