Soroti Kasus Gus Yaqut, Mahfud MD Singgung Masalah Penetapan Tersangka oleh KPK: Sejak Awal Saya Heran
- YouTube/LeonHartono
Jakarta, tvOnenews.com - Guru Besar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, menyampaikan pandangannya mengenai perkara tambahan kuota haji 2024 yang kini bergulir dalam sidang praperadilan.
Permohonan praperadilan tersebut diajukan oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
Mahfud berharap penanganan perkara tersebut berlangsung secara objektif dan berpegang pada aturan hukum.
Ia menegaskan proses hukum harus berjalan tanpa unsur kriminalisasi maupun praktik yang mengabaikan prinsip penegakan hukum.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan itu menekankan bahwa korupsi memang merupakan tindakan serius yang harus ditindak tegas. Namun demikian, proses penegakan hukum tidak boleh dilakukan secara sembarangan. "Semua harus benar dan sesuai aturan," tegasnya dalam keterangan di Yogyakarta, Minggu (8/3/2026).
Penetapan tersangka dinilai janggal secara prosedural
Namun dalam pandangannya, terdapat sejumlah hal yang dinilai janggal dari sisi prosedur. Salah satunya berkaitan dengan penetapan tersangka yang disebut dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sementara pimpinan lembaga tersebut bukan berstatus penyidik.
Selain itu, Mahfud juga menyoroti fakta yang muncul dalam persidangan praperadilan, yaitu bahwa Gus Yaqut tidak pernah menerima surat penetapan tersangka secara resmi, melainkan hanya surat pemberitahuan.
Menanggapi hal tersebut, Prof Mahfud menyatakan "Wah, tidak boleh itu. Pimpinan KPK memang tidak berwenang melakukan penetapan tersangka," ujar mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia itu.
Mahfud juga menilai substansi perkara ini perlu dilihat secara lebih cermat, khususnya terkait pengkategorian kuota haji sebagai kerugian negara. Menurutnya, klasifikasi tersebut tidak tepat.
Guru Besar Hukum Tata Negara di Universitas Islam Indonesia itu menyatakan bahwa kuota haji pada dasarnya tidak berkaitan dengan penggunaan uang negara.
"Ini sejak awal saya heran. Kuota haji itu bukan kerugian negara, tidak pas kalau dikategorikan demikian. Tidak ada uang negara di situ, kan?" ujarnya.
Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya kehati-hatian aparat penegak hukum dalam menentukan unsur kerugian negara dalam perkara korupsi.
Di sisi lain, Mahfud juga memberikan penilaian positif terhadap penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2024. "Saya banyak dengar, penyelenggaraan haji 2024 bagus kok," katanya.
Load more