News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Soroti Kasus Gus Yaqut, Mahfud MD Singgung Masalah Penetapan Tersangka oleh KPK: Sejak Awal Saya Heran

Mahfud MD menilai penetapan tersangka Gus Yaqut yang dilakukan oleh pimpinan KPK menjadi janggal karena pimpinan lembaga tersebut bukan berstatus penyidik.
Senin, 9 Maret 2026 - 08:00 WIB
Mahfud MD
Sumber :
  • YouTube/LeonHartono

Jakarta, tvOnenews.com - Guru Besar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, menyampaikan pandangannya mengenai perkara tambahan kuota haji 2024 yang kini bergulir dalam sidang praperadilan.

Permohonan praperadilan tersebut diajukan oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mahfud berharap penanganan perkara tersebut berlangsung secara objektif dan berpegang pada aturan hukum.

Ia menegaskan proses hukum harus berjalan tanpa unsur kriminalisasi maupun praktik yang mengabaikan prinsip penegakan hukum.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan itu menekankan bahwa korupsi memang merupakan tindakan serius yang harus ditindak tegas. Namun demikian, proses penegakan hukum tidak boleh dilakukan secara sembarangan. "Semua harus benar dan sesuai aturan," tegasnya dalam keterangan di Yogyakarta, Minggu (8/3/2026).

Penetapan tersangka dinilai janggal secara prosedural

Namun dalam pandangannya, terdapat sejumlah hal yang dinilai janggal dari sisi prosedur. Salah satunya berkaitan dengan penetapan tersangka yang disebut dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sementara pimpinan lembaga tersebut bukan berstatus penyidik.

Selain itu, Mahfud juga menyoroti fakta yang muncul dalam persidangan praperadilan, yaitu bahwa Gus Yaqut tidak pernah menerima surat penetapan tersangka secara resmi, melainkan hanya surat pemberitahuan. 

Menanggapi hal tersebut, Prof Mahfud menyatakan "Wah, tidak boleh itu. Pimpinan KPK memang tidak berwenang melakukan penetapan tersangka," ujar mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia itu.

Mahfud juga menilai substansi perkara ini perlu dilihat secara lebih cermat, khususnya terkait pengkategorian kuota haji sebagai kerugian negara. Menurutnya, klasifikasi tersebut tidak tepat.

Guru Besar Hukum Tata Negara di Universitas Islam Indonesia itu menyatakan bahwa kuota haji pada dasarnya tidak berkaitan dengan penggunaan uang negara.

"Ini sejak awal saya heran. Kuota haji itu bukan kerugian negara, tidak pas kalau dikategorikan demikian. Tidak ada uang negara di situ, kan?" ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya kehati-hatian aparat penegak hukum dalam menentukan unsur kerugian negara dalam perkara korupsi.

Di sisi lain, Mahfud juga memberikan penilaian positif terhadap penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2024. "Saya banyak dengar, penyelenggaraan haji 2024 bagus kok," katanya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Masih Ingat Kisah Hendrawan Pinjamkan Sepatunya pada Pebulu Tangkis Jamaika? Aksi Sportivitasnya Banjir Pujian

Masih Ingat Kisah Hendrawan Pinjamkan Sepatunya pada Pebulu Tangkis Jamaika? Aksi Sportivitasnya Banjir Pujian

Masih ingat aksi Hendrawan di Commonwealth Games 2022? Legenda bulu tangkis Indonesia itu rela melepas sepatunya untuk dipinjamkan kepada pebulu tangkis Jamaika, Samuel Ricketts.
Polisi Berhasil Ringkus Terduga Penganiaya Kedi Golf di Tangerang

Polisi Berhasil Ringkus Terduga Penganiaya Kedi Golf di Tangerang

Polres Metro Tangerang Kota menangkap pria berinisial FP (38), tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang kedi golf di kawasan Modern Golf, Kota Tangerang yang dipicu persoalan kecemburuan.
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Medapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Medapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
BMKG: Cuaca Mayoritas Wilayah RI Berawan Hingga Hujan Pada Sabtu

BMKG: Cuaca Mayoritas Wilayah RI Berawan Hingga Hujan Pada Sabtu

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca di sejumlah wilayah Indonesia didominasi kondisi berawan hingga berpotensi hujan sedang pada Sabtu.
Imigrasi Indonesia Pimpin Pertemuan DGICM-Australia di Kamboja, Bahas Penguatan Keamanan Kawasan

Imigrasi Indonesia Pimpin Pertemuan DGICM-Australia di Kamboja, Bahas Penguatan Keamanan Kawasan

Direktur Jenderal Imigrasi Indonesia Hendarsam Marantoko memimpin diskusi dalam forum The 21st DGICM + Australia Consultation yang berlangsung di Siem Reap, Kamboja.
Gelombang Panas Melanda Inggris, Suhu Udara Capai 36,9 Derajat Celcius

Gelombang Panas Melanda Inggris, Suhu Udara Capai 36,9 Derajat Celcius

Gelombang panas yang melanda Inggris menyebabkan suhu udara di Inggris selatan telah mencapai 36,9 derajat Celcius (sekitar 98 derajat Fahrenheit), sehingga melampaui rekor pada Juni 1976 untuk keempat kalinya selama tiga hari.

Trending

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Polresta Tangerang menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak berusia 12 tahun. Salah satunya merupakan ibu kandung korban
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Norwegia Vs Prancis

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Norwegia Vs Prancis

Norwegia dan Prancis sudah memastikan diri lolos ke babak 32 besar berkat kemenangan di dua laga awal. Duel dini hari nanti akan menentukan status juara Grup I Piala Dunia 2026.
Petani Labura Tewas usai Dianiaya, Kapendam Benarkan Ada Keterlibatan Anggota TNI

Petani Labura Tewas usai Dianiaya, Kapendam Benarkan Ada Keterlibatan Anggota TNI

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) I/Bukit Barisan, Kolonel Inf Sandy membenarkan adanya peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh anggota TNI terhadap warga
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Senegal Vs Irak

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Senegal Vs Irak

Senegal dan Irak pun mesti menggantungkan nasib melalui mekanisme peringkat ketiga terbaik. Keduanya saat ini belum mengantongi poin usai dikalahkan Norwegia dan Prancis di dua pertandingan awal Piala Dunia 2026.
Gelar Dialog Nasional, KPPG Tekankan Perang Penting Keterwakilan Perempuan di Legislatif

Gelar Dialog Nasional, KPPG Tekankan Perang Penting Keterwakilan Perempuan di Legislatif

Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG) menggelar Sarasehan dan Dialog Nasional Perempuan di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Selengkapnya

Viral