news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji.
Sumber :
  • Antara

Bela Gus Yaqut, LBH GP Ansor Ungkap Alasan Yakin Eks Menag Tak Bersalah dan Korban Framing dalam Kasus Kuota Haji

Salah satu alasan LBH GP Ansor meyakini Gus Yakut tidak bersalah dalam kasus kuota haji adalah belum ditemukannya bukti aliran dana oleh KPK hingga saat ini.
Sabtu, 24 Januari 2026 - 23:00 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarata, tvOnenews.com - Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor (LBH PP GP Ansor) yakin bahwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut tidak terlibat dalam dugaan korupsi kuota tambahan haji yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bahkan, LBH GP Ansor menilai Gus Yaqut menjadi korban framing yang tidak berdasar. Pembelaan ini menurut mereka tentu bukan tanpa dasar.

Ketua LBH GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa mengatakan, berdasarkan komunikasi yang dilakukan berulang kali, Gus Yaqut secara konsisten menegaskan tidak pernah menerima aliran dana dalam bentuk apa pun terkait perkara tersebut.

"Kita sangat meyakini bahwa Gus Yaqut itu tidak bersalah. Dari mana dasarnya? Pertama, kita cek berkali-kali, kita tanyakan berkali-kali sama Gus Yaqut, ada nggak terima aliran dana? Tidak ada aliran dana sama sekali yang dia terima," ujar Dendy Zuhairil dikutip dari kanal YouTube Akurat Talk, Sabtu (24/1/2026).

Menurut Dendy, keyakinan tersebut juga didukung oleh belum ditemukannya bukti aliran dana oleh KPK hingga saat ini.

Ia menilai, langkah penyitaan yang dilakukan penyidik masih terbatas pada barang pribadi dan belum menyentuh aset bernilai ekonomi.

"Jadi, penyitaan yang ada cuma handphone, paspor gitu. Aset rumah tidak ada yang disita, mobil tidak ada yang disita. Asumsi saya, KPK belum melihat ada aliran dana di situ. Biasanya, kalau itu menjadi alat bukti, bagian dari tindak pidana, biasanya langsung diambil tuh sama para penegak hukum, sama KPK dalam hal ini," tandasnya.

Dendy menjelaskan, persoalan yang dipermasalahkan sejauh ini berkaitan dengan kewenangan pembagian kuota tambahan haji yang dibagi masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan haji khusus.

Padahal, kewenangan tersebut telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.

"Ada di Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 di Pasal 9 yang menyatakan bahwa soal kuota tambahan, adalah ditetapkan oleh menteri dan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri. Jadi itu adalah diskresi. Jadi, soal kewenangan ada diskresi di situ (UU). Ada banyak ahli tata negara juga yang bilang bahwa ini memang diskresinya menteri untuk memberikan kewenangan soal kuota tambahan," bebernya.

Ia menambahkan, dalam penyelenggaraan ibadah haji, Pemerintah Arab Saudi memberikan kuota dasar kepada setiap negara. Untuk Indonesia, kuota dasar pada 2024 ditetapkan sebanyak 221.000 jamaah. Ketentuan ini kemudian diatur dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang menyebutkan kuota haji khusus sebesar 8 persen dari total kuota.

"Jadi contrarionya adalah berarti 92% reguler, gitu kan. Jadi, tidak ada yang mengatur bahwa harus 92% kuota haji reguler. Tapi adanya yang mengatur kuota haji khusus cuma 8%," jelasnya.

Dengan demikian, kata Dendy, Indonesia pada prinsipnya hanya memperoleh kuota dasar. Sementara kuota tambahan diperoleh melalui proses negosiasi dan lobi antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi, yang pada saat itu dilakukan langsung oleh Presiden Joko Widodo.

Kuota tambahan tersebut ditetapkan sepenuhnya oleh Arab Saudi. Oleh karena itu, pengaturannya dikategorikan sebagai diskresi menteri sebagaimana diatur dalam undang-undang.

"Inilah yang menjadi dasar, bahwa menteri boleh dong melaksanakan diskresinya. Dengan pertimbangan ada beberapa kajian, soal tempat di sana, soal Mina, soal asrama, penerbangan, dan lain-lain. Itu menjadi dasar menteri untuk punya diskresi memberikan pembagian kuota tambahan, ditambah dengan MoU. Ada MoU Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintahan Arab Saudi soal 50:50," tegasnya.

Alasan Pendampingan Hukum

Dendy menyadari bahwa pendampingan hukum yang diberikan LBH GP Ansor dapat dipersepsikan sebagai pembelaan terhadap pihak yang dianggap bermasalah. Namun, ia menegaskan langkah tersebut dilakukan atas instruksi langsung Ketua Umum PP GP Ansor Adin Jauharuddin, mengingat adanya keterikatan historis dan emosional antara Gus Yaqut dan GP Ansor.

Gus Yaqut diketahui merupakan mantan Ketua Umum GP Ansor dan saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Penasihat PP GP Ansor. Selain faktor organisasi, pendampingan hukum tersebut juga dilandasi oleh nilai-nilai ajaran Islam.

Dendy menjelaskan, sebagai organisasi Islam, LBH GP Ansor menjadikan Al-Qur’an dan hadis Nabi Muhammad SAW sebagai rujukan utama dalam menjalankan tugas advokasi.

“Salah satu hadis Nabi menyebutkan, belalah saudaramu baik sebagai pelaku maupun sebagai korban. Inilah yang menjadi dasar kami sebagai advokat di LBH GP Ansor, bahwa kami wajib memberikan pembelaan kepada siapa pun, baik sebagai pelaku maupun sebagai korban,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa pembelaan yang dilakukan tidak dimaksudkan untuk membenarkan perbuatan yang keliru. Dalam kasus yang menjerat Gus Yaqut, LBH GP Ansor tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah.

"Apakah itu untuk membenarkan orang yang salah? Bukan.

Apalagi dalam kasus Gus Yaqut ini kita memakai asas praduga tak bersalah. Asas praduga tak bersalah, bahwa tidak semua orang yang disangkakan, yang didakwakan itu sudah pasti bersalah. Itu bisa bersalah bisa uga tidak, nanti putusannya tinggal di pengadilan," tandasnya. (rpi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:11
01:16
05:22
07:46
02:27
01:56

Viral