- ATR
Girik hingga Letter C Tak Berlaku Mulai 2 Februari 2026, Ini yang Harus Disiapkan untuk Urus Tanah Jadi SHM
Jakarta, tvOnenews.com - Surat-surat tanah lama seperti girik, letter C, verponding dan lain sebagainya dinyatakan tidak akan berlaku mulai 2 Februari 2026.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, yang akan mulai berlaku lima tahun setelah ditetapkan.
Selain itu, jika tidak didaftarkan dan tidak ada bukti tertulis kepemilikan, tanah bekas hak barat dinyatakan tidak berlaku untuk selanjutnya menjadi milik negara.
Setelah peraturan itu berlaku, surat tanah yang berlaku hanyalah sertifikat hak milik (SHM).
Oleh karena itu, sebaiknya masyarakat segera mendaftarkan tanah mereka ke kantor pertanahan setempat dengan mempersiapkan hal-hal ini.
Dikutip dari laman Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dinyatakan bahwa masyarakat bisa mengajukan permohonan dengan mempersiapkan sejumlah persyaratan.
Adapun syarat tersebut yakni masyarakat cukup membuat beberapa surat pernyataan tentang riwayat kepemilikan dan penguasaan tanah.
Surat itu harus dikuatkan oleh setidaknya dua orang saksi. Pemerintah desa atau kelurahan juga harus mengetahui surat tersebut.
epala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian menjelaskan, dua orang saksi tersebut harus mengetahui kepemilikan fisik tanah oleh pemohon.
"Biasanya tetangga sekitar atau tokoh masyarakat yang mengetahui tanah tersebut sudah dikuasai secara fisik dalam jangka waktu lama," kata Shamy menjelaskan.
Terkait simulasi biaya pengurusan SHM, Shamy menjelaskan bisa dilihat secara detail di aplikasi Sentuh Tanahku.
Nantinya, biaya pengurusan tanah bisa beragam karena menyesuaikan lokasi, penggunaan tanah, dan lainnya.
Ia menjelaskan, biaya tersebut akan mengacu pada ketentuan di dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan kewajiban perpajakan.
Lebih lanjut, ia mengatakan, pemerintah melakukan proses percepatan pendaftaran tanah sehingga masyarakat bisa segera mendapatkan kepastian hukum akan tanahnya.
Kementerian ATR/BPN menegaskan, sertifikat tanah akan menjadi satu-satunya bukti kepemilikan yang diakui negara. (iwh)