News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jangan Panik! Girik, Letter C, dan Petok D Tak Diakui 2026, Tapi Masih Punya Fungsi Penting

Girik, Letter C, dan Petok D tak lagi berlaku sebagai bukti kepemilikan tanah mulai 2026. Namun dokumen ini masih punya fungsi penting. Simak penjelasannya.
Jumat, 23 Januari 2026 - 08:59 WIB
ILUSTRASI - Sertifikat Tanah Girik hingga Letter C Tidak Berlaku Mulai 2 Februari 2026
Sumber :
  • ATR

Jakarta, tvOnenews.com – Masih memegang girik, letter C, atau petok D sebagai bukti kepemilikan tanah? Warga diminta waspada. Mulai 2026, pemerintah resmi tidak lagi mengakui ketiga dokumen tersebut sebagai alas hak kepemilikan tanah. Meski demikian, girik, letter C, dan petok D belum sepenuhnya kehilangan fungsi dan tetap bisa digunakan untuk keperluan tertentu dalam proses sertifikasi tanah.

Ketentuan itu merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 yang mengatur bahwa girik, letter C, petok D, serta dokumen pertanahan peninggalan era kolonial Belanda tidak dapat dikategorikan sebagai bukti kepemilikan yang sah. Pemilik tanah pun diwajibkan segera mengurus sertifikat hak milik (SHM) untuk mendapatkan kepastian hukum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Meskipun tidak lagi berlaku sebagai alas hak, ketiga dokumen tersebut tetap dapat digunakan dengan fungsi berbeda.

Girik, letter C, dan petok D berubah dari alas hak menjadi dokumen penunjuk lokasi (tanah).

Dengan perubahan tersebut, girik, letter C, dan petok D masih dapat dijadikan dokumen pendukung dalam proses pendaftaran tanah, khususnya untuk menunjukkan letak dan riwayat bidang tanah yang akan dimohonkan sertifikatnya.

Pemilik tanah perlu segera mendaftarkan lahannya ke kantor pertanahan setempat agar memiliki kepastian hukum yang kuat. Pasalnya, sertifikasi tanah menjadi langkah penting untuk mencegah sengketa dan konflik agraria di kemudian hari.

Selain memberikan perlindungan hukum, sertifikat tanah juga dinilai mampu membuka akses ekonomi bagi masyarakat, termasuk untuk agunan permodalan dan pengembangan usaha.

Dalam proses sertifikasi, masyarakat tidak cukup hanya mengandalkan girik, letter C, atau petok D. Pemilik tanah juga diminta menyiapkan dokumen pendukung lain yang membuktikan cara perolehan tanah, seperti akta jual beli, akta hibah, atau akta waris.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebagai informasi, Pasal 96 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 menyebutkan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas milik adat, seperti girik, petok, dan letter C yang dimiliki perorangan, wajib didaftarkan paling lama lima tahun sejak aturan tersebut diberlakukan.

Peraturan ini mulai berlaku sejak 2 Februari 2021, sehingga batas akhir pendaftaran tanah dengan dokumen tersebut jatuh pada 2 Februari 2026.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Geledah Enam Lokasi Soal Korupsi Tata Kelola MBG, Kejagung Sita Barang Bukti Dokumen-Ponsel

Geledah Enam Lokasi Soal Korupsi Tata Kelola MBG, Kejagung Sita Barang Bukti Dokumen-Ponsel

Kejaksaan Agung masih mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026, yang dilakukan oleh tiga tersangka, yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.
Di Depan Dedi Mulyadi, Nagita Slavina Bocorkan Rahasia Raffi Ahmad yang Ditutupi Selama Ini

Di Depan Dedi Mulyadi, Nagita Slavina Bocorkan Rahasia Raffi Ahmad yang Ditutupi Selama Ini

Dedi Mulyadi berkunjung ke rumah Raffi Ahmad, Nagita Slavina malah bocorkan rahasia mengejutkan soal Raffi yang bikin semua orang ngakak. Apa isinya?
Jadwal Piala Dunia 2026: Mulai Dini Hari, Meksiko vs Afrika Selatan Jadi Pembuka

Jadwal Piala Dunia 2026: Mulai Dini Hari, Meksiko vs Afrika Selatan Jadi Pembuka

Jadwal Piala Dunia 2026, di mana ada laga pembuka Meksiko vs Afrika Selatan pada dini hari nanti.
Mengenal PCMB 2026 yang Heboh di Medsos sampai Menuai Sorotan Gubernur Dedi Mulyadi

Mengenal PCMB 2026 yang Heboh di Medsos sampai Menuai Sorotan Gubernur Dedi Mulyadi

Tengah heboh soal PCMB di Jawa Barat. Gubernur Dedi Mulyadi pun sampai ikut menyoroti hal ini, begini responsnya.
Wamendagri Ribka Tegaskan Komitmen Kawal Percepatan Pembangunan KSPEAN Papua Selatan

Wamendagri Ribka Tegaskan Komitmen Kawal Percepatan Pembangunan KSPEAN Papua Selatan

Wamendagri Ribka Haluk menegaskan komitmen Kemendagri dalam mengawal percepatan pembangunan Kawasan Sentra Produksi Pangan, Energi, dan Air Nasional (KSPEAN) di Provinsi Papua Selatan.
Jadwal Siaran Langsung Opening Ceremony Piala Dunia 2026: Digelar di Tiga Negara

Jadwal Siaran Langsung Opening Ceremony Piala Dunia 2026: Digelar di Tiga Negara

Jadwal pembukaan Piala Dunia 2026, di mana akan berlangsung di tiga negara mulai dini hari nanti.

Trending

Pujian Erick Thohir untuk Timnas Indonesia, Sinyal Positif untuk John Herdman dalam Melatih

Pujian Erick Thohir untuk Timnas Indonesia, Sinyal Positif untuk John Herdman dalam Melatih

Selamat untuk Timnas Indonesia yang memenangkan dua pertandingan dalam FIFA Match Day 2026, Erick Thohir pun memberikan respons tak terduga.
Gudang Rokok Ilegal di Serang Digerebek, Bea Cukai Sita Total 8,9 Juta Batang Selamatkan Cukai Rp6,67 M

Gudang Rokok Ilegal di Serang Digerebek, Bea Cukai Sita Total 8,9 Juta Batang Selamatkan Cukai Rp6,67 M

Operasi gabungan antar Bea Cukai Jakarta, Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, dan Kanwil Bea Cukai Banten berhasil menggagalkan peredaran 8.9 juta batang rokok
Viral Aparat Bubarkan Paksa Aksi Unjuk Rasa Protes Kenaikan Harga BBM, Polisi Angkat Bicara

Viral Aparat Bubarkan Paksa Aksi Unjuk Rasa Protes Kenaikan Harga BBM, Polisi Angkat Bicara

Viral di media sosial aksi pembubaran massa aksi unjuk rasa oleh aparat kepolisian di kawasan Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu (10/6/2026) malam.
Ramalan Keuangan Zodiak 12 Juni 2026: Siapa yang Bakal Bawa Pulang Cuan Hari Ini?

Ramalan Keuangan Zodiak 12 Juni 2026: Siapa yang Bakal Bawa Pulang Cuan Hari Ini?

Ramalan keuangan zodiak 12 Juni 2026 untuk 12 rasi bintang sudah hadir. Cek zodiakmu hari ini, siapa yang bawa pulang cuan dan siapa yang perlu tahan diri dulu!
Media Vietnam Mendadak Sindir soal Kecurangan usai Kalah Lawan Timnas Indonesia U19 dan Tersingkir dari AFF U19 2026

Media Vietnam Mendadak Sindir soal Kecurangan usai Kalah Lawan Timnas Indonesia U19 dan Tersingkir dari AFF U19 2026

Media Vietnam tiba-tiba menyindir soal penggunaan taktik curang usai timnya tersingkir dari Piala AFF U19 2026 gara-gara kalah melawan Timnas Indonesia U19.
Diberi Nafkah Ratusan Juta Per Bulan oleh Ruben Onsu, Sarwendah: Rp200 Juta Cuma Berapa Kali Live Sih?

Diberi Nafkah Ratusan Juta Per Bulan oleh Ruben Onsu, Sarwendah: Rp200 Juta Cuma Berapa Kali Live Sih?

Polemik nafkah anak yang melibatkan Ruben Onsu dan Sarwendah kembali menjadi perhatian. Perdebatan soal nafkah Rp225 juta per bulan masih ramai dibicarakan.
Pakar Hingga Akademisi Nilai Pembangunan Yon TP Miliki Potensi Konflik Agraria dengan Sipil

Pakar Hingga Akademisi Nilai Pembangunan Yon TP Miliki Potensi Konflik Agraria dengan Sipil

Pakar Hingga Akademisi Nilai Pembangunan Yon TP Miliki Potensi Konflik Agraria dengan Sipil
Selengkapnya

Viral