GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jangan Panik! Girik, Letter C, dan Petok D Tak Diakui 2026, Tapi Masih Punya Fungsi Penting

Girik, Letter C, dan Petok D tak lagi berlaku sebagai bukti kepemilikan tanah mulai 2026. Namun dokumen ini masih punya fungsi penting. Simak penjelasannya.
Jumat, 23 Januari 2026 - 08:59 WIB
ILUSTRASI - Sertifikat Tanah Girik hingga Letter C Tidak Berlaku Mulai 2 Februari 2026
Sumber :
  • ATR

Jakarta, tvOnenews.com – Masih memegang girik, letter C, atau petok D sebagai bukti kepemilikan tanah? Warga diminta waspada. Mulai 2026, pemerintah resmi tidak lagi mengakui ketiga dokumen tersebut sebagai alas hak kepemilikan tanah. Meski demikian, girik, letter C, dan petok D belum sepenuhnya kehilangan fungsi dan tetap bisa digunakan untuk keperluan tertentu dalam proses sertifikasi tanah.

Ketentuan itu merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 yang mengatur bahwa girik, letter C, petok D, serta dokumen pertanahan peninggalan era kolonial Belanda tidak dapat dikategorikan sebagai bukti kepemilikan yang sah. Pemilik tanah pun diwajibkan segera mengurus sertifikat hak milik (SHM) untuk mendapatkan kepastian hukum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Meskipun tidak lagi berlaku sebagai alas hak, ketiga dokumen tersebut tetap dapat digunakan dengan fungsi berbeda.

Girik, letter C, dan petok D berubah dari alas hak menjadi dokumen penunjuk lokasi (tanah).

Dengan perubahan tersebut, girik, letter C, dan petok D masih dapat dijadikan dokumen pendukung dalam proses pendaftaran tanah, khususnya untuk menunjukkan letak dan riwayat bidang tanah yang akan dimohonkan sertifikatnya.

Pemilik tanah perlu segera mendaftarkan lahannya ke kantor pertanahan setempat agar memiliki kepastian hukum yang kuat. Pasalnya, sertifikasi tanah menjadi langkah penting untuk mencegah sengketa dan konflik agraria di kemudian hari.

Selain memberikan perlindungan hukum, sertifikat tanah juga dinilai mampu membuka akses ekonomi bagi masyarakat, termasuk untuk agunan permodalan dan pengembangan usaha.

Dalam proses sertifikasi, masyarakat tidak cukup hanya mengandalkan girik, letter C, atau petok D. Pemilik tanah juga diminta menyiapkan dokumen pendukung lain yang membuktikan cara perolehan tanah, seperti akta jual beli, akta hibah, atau akta waris.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebagai informasi, Pasal 96 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 menyebutkan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas milik adat, seperti girik, petok, dan letter C yang dimiliki perorangan, wajib didaftarkan paling lama lima tahun sejak aturan tersebut diberlakukan.

Peraturan ini mulai berlaku sejak 2 Februari 2021, sehingga batas akhir pendaftaran tanah dengan dokumen tersebut jatuh pada 2 Februari 2026.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Arus Mudik Mulai Terlihat di Terminal Purabaya Bungurasih, Penumpang Perlahan Meningkat

Arus Mudik Mulai Terlihat di Terminal Purabaya Bungurasih, Penumpang Perlahan Meningkat

Menjelang perayaan Idulfitri, sebagian masyarakat mulai memilih mudik lebih awal untuk menghindari kepadatan pada puncak arus mudik.
Jakarta Hadapi Masalah Sampah, Anggota DPRD Minta Pemprov Libatkan Masyarakat

Jakarta Hadapi Masalah Sampah, Anggota DPRD Minta Pemprov Libatkan Masyarakat

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta, Josephine Simanjuntak menyoroti masalah sampah yang belakangan semakin mengganggu. Menurutnya..
Siap Mudik? Jasamarga Ungkap 4 Lokasi Biang Kerok Kemacetan di Tol Jakarta-Cikampek

Siap Mudik? Jasamarga Ungkap 4 Lokasi Biang Kerok Kemacetan di Tol Jakarta-Cikampek

Menjelang momentum mudik dan balik Lebaran 2026, PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) telah mengidentifikasi empat lokasi yang paling rawan mengalami penumpukan kendaraan di ruas Tol Jakarta-Cikampek. 
Oleksandr Usyk Umumkan 3 Duel Tinju Sebelum Pensiun, Trilogi Lawan Tyson Fury Jadi Penutup Karier

Oleksandr Usyk Umumkan 3 Duel Tinju Sebelum Pensiun, Trilogi Lawan Tyson Fury Jadi Penutup Karier

Petinju kelas berat, Oleksandr Usyk mengumumkan bahwa dirinya akan menjalani tiga duel termasuk trilogi dengan Tyson Fury sebelum memutuskan untuk pensiun.
Ezra Walian dan Elkan Baggott Memang 'Comeback', tapi Belum Tentu jadi Pemain Inti di Timnas Indonesia, Ini Kata Pandit

Ezra Walian dan Elkan Baggott Memang 'Comeback', tapi Belum Tentu jadi Pemain Inti di Timnas Indonesia, Ini Kata Pandit

Ezra Walian dan Elkan Baggott memang 'comeback' tapi belum tentu jadi pemain inti Timnas Indonesia, begini kata pandit.
Mahfud MD Sebut Tidak Ada Uang Negara di Kuota Haji, KPK: Mungkin Punya Tafsir Yang Berbeda

Mahfud MD Sebut Tidak Ada Uang Negara di Kuota Haji, KPK: Mungkin Punya Tafsir Yang Berbeda

KPK merespons soal ucapan mantan Menko Polhukam sekaligus Guru Besar Hukum Tata Negara, Mahfud MD yang menyebut jika kuota haji bukan merupakan kerugian negara.

Trending

Kronologi Izin SMK IDN Bogor Dicabut Gubernur Dedi Mulyadi: Berawal dari Dugaan Operasi Tanpa Legalitas

Kronologi Izin SMK IDN Bogor Dicabut Gubernur Dedi Mulyadi: Berawal dari Dugaan Operasi Tanpa Legalitas

Kronologi izin SMK IDN Boarding School Bogor dicabut Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Simak alasan, polemik legalitas sekolah, dan nasib ratusan siswa terdampak.
Meski Tak Dipanggil Timnas Indonesia, Mees Hilgers Tiba-Tiba Kasih Kabar Gembira kepada John Herdman

Meski Tak Dipanggil Timnas Indonesia, Mees Hilgers Tiba-Tiba Kasih Kabar Gembira kepada John Herdman

Mees Hilgers mendadak membawakan kabar gembira kepada John Herdman. Sang pemain Timnas Indonesia kembali absen dari panggilan pada bulan Maret ini.
Gubernur Jabar KDM Cabut Operasional SMK IDN Bogor di Tengah Jalan, Ratusan Siswa Terancam Gagal Lulus, Wali Murid Geruduk Gedung Sate

Gubernur Jabar KDM Cabut Operasional SMK IDN Bogor di Tengah Jalan, Ratusan Siswa Terancam Gagal Lulus, Wali Murid Geruduk Gedung Sate

Wali murid SMK IDN Bogor menagih kepastian nasib anak-anak mereka, pascapencabutan izin operasional sekolah oleh Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi (KDM).
Masih Belum Move On dari Megatron, KOVO Tiba-tiba Beri Kode Agar Megawati Hangestri Kembali ke Korea

Masih Belum Move On dari Megatron, KOVO Tiba-tiba Beri Kode Agar Megawati Hangestri Kembali ke Korea

Meski Red Sparks saat ini sedang terpuruk, Megawati Hangestri kembali menjadi sorotan media Korea setelah KOVO memberi kode kemungkinan kembalinya ke V-League.
Media Inggris Tak Habis Pikir dengan Elkan Baggott, Sudah Lama Tak Bela Timnas Indonesia tapi Bisa Masuk Skuad John Herdman

Media Inggris Tak Habis Pikir dengan Elkan Baggott, Sudah Lama Tak Bela Timnas Indonesia tapi Bisa Masuk Skuad John Herdman

Media Inggris ikut menyoroti perkembangan terbaru Timnas Indonesia, khususnya soal pemanggilan kembali Elkan Baggott ke dalam skuad Garuda jelang FIFA Series.
Jadwal Megawati Hangestri di Final Four Proliga 2026: Megatron Cs Siap Bawa Jakarta Pertamina Enduro ke Babak Grand Final

Jadwal Megawati Hangestri di Final Four Proliga 2026: Megatron Cs Siap Bawa Jakarta Pertamina Enduro ke Babak Grand Final

Jadwal Megawati Hangestri di babak final four Proliga 2026, di mana pevoli berjuluk Megatron itu siap membawa Jakarta Pertamina Enduro berjuang untuk mempertahankan gelar juara.
Ramalan Keuangan Zodiak 12 Maret 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak 12 Maret 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 12 Maret 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Simak peluang finansial tiap zodiak hari ini.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT