News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jangan Panik! Girik, Letter C, dan Petok D Tak Diakui 2026, Tapi Masih Punya Fungsi Penting

Girik, Letter C, dan Petok D tak lagi berlaku sebagai bukti kepemilikan tanah mulai 2026. Namun dokumen ini masih punya fungsi penting. Simak penjelasannya.
Jumat, 23 Januari 2026 - 08:59 WIB
ILUSTRASI - Sertifikat Tanah Girik hingga Letter C Tidak Berlaku Mulai 2 Februari 2026
Sumber :
  • ATR

Jakarta, tvOnenews.com – Masih memegang girik, letter C, atau petok D sebagai bukti kepemilikan tanah? Warga diminta waspada. Mulai 2026, pemerintah resmi tidak lagi mengakui ketiga dokumen tersebut sebagai alas hak kepemilikan tanah. Meski demikian, girik, letter C, dan petok D belum sepenuhnya kehilangan fungsi dan tetap bisa digunakan untuk keperluan tertentu dalam proses sertifikasi tanah.

Ketentuan itu merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 yang mengatur bahwa girik, letter C, petok D, serta dokumen pertanahan peninggalan era kolonial Belanda tidak dapat dikategorikan sebagai bukti kepemilikan yang sah. Pemilik tanah pun diwajibkan segera mengurus sertifikat hak milik (SHM) untuk mendapatkan kepastian hukum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Meskipun tidak lagi berlaku sebagai alas hak, ketiga dokumen tersebut tetap dapat digunakan dengan fungsi berbeda.

Girik, letter C, dan petok D berubah dari alas hak menjadi dokumen penunjuk lokasi (tanah).

Dengan perubahan tersebut, girik, letter C, dan petok D masih dapat dijadikan dokumen pendukung dalam proses pendaftaran tanah, khususnya untuk menunjukkan letak dan riwayat bidang tanah yang akan dimohonkan sertifikatnya.

Pemilik tanah perlu segera mendaftarkan lahannya ke kantor pertanahan setempat agar memiliki kepastian hukum yang kuat. Pasalnya, sertifikasi tanah menjadi langkah penting untuk mencegah sengketa dan konflik agraria di kemudian hari.

Selain memberikan perlindungan hukum, sertifikat tanah juga dinilai mampu membuka akses ekonomi bagi masyarakat, termasuk untuk agunan permodalan dan pengembangan usaha.

Dalam proses sertifikasi, masyarakat tidak cukup hanya mengandalkan girik, letter C, atau petok D. Pemilik tanah juga diminta menyiapkan dokumen pendukung lain yang membuktikan cara perolehan tanah, seperti akta jual beli, akta hibah, atau akta waris.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebagai informasi, Pasal 96 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 menyebutkan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas milik adat, seperti girik, petok, dan letter C yang dimiliki perorangan, wajib didaftarkan paling lama lima tahun sejak aturan tersebut diberlakukan.

Peraturan ini mulai berlaku sejak 2 Februari 2021, sehingga batas akhir pendaftaran tanah dengan dokumen tersebut jatuh pada 2 Februari 2026.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Prabowo di Davos: Indonesia Tutup 1.000 Tambang Ilegal, Tak Ada Kompromi untuk Pelanggar Hukum

Prabowo di Davos: Indonesia Tutup 1.000 Tambang Ilegal, Tak Ada Kompromi untuk Pelanggar Hukum

Di hadapan para pemimpin dunia dan pelaku ekonomi global dalam forum World Economic Forum (WEF) 2026 di Davos, Swiss, Prabowo membeberkan langkah keras negara dalam memberantas praktik ilegal di sektor sumber daya alam.
Hotman Paris Terang-terangan Ajak Wardatina Mawa Bertemu di Tengah Desakan Inara Rusli, Ada Apa?

Hotman Paris Terang-terangan Ajak Wardatina Mawa Bertemu di Tengah Desakan Inara Rusli, Ada Apa?

Hotman Paris menyatakan simpati dan mengajak Wardatina Mawa bertemu di tengah konflik hukum Insanul Fahmi yang turut menyeret nama Inara Rusli. Ada apa?
Prediksi Manchester City vs Wolves 24 Januari 2026, Ujian Berat Guardiola Usai Rentetan Hasil Buruk

Prediksi Manchester City vs Wolves 24 Januari 2026, Ujian Berat Guardiola Usai Rentetan Hasil Buruk

Manchester City akan menjalani laga krusial saat menjamu Wolverhampton Wanderers pada Sabtu, 24 Januari 2026, di Stadion Etihad, dalam lanjutan Liga Premier.
Harga Emas Antam Hari Ini 23 Januari 2026 Nyaris Sentuh Rp3 Juta, Harganya Kini Rp2.880.000 per Gram

Harga Emas Antam Hari Ini 23 Januari 2026 Nyaris Sentuh Rp3 Juta, Harganya Kini Rp2.880.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini 23 Januari 2026 nyaris menyentuh angka Rp3 juta per gram. 
Prediksi Persija Jakarta vs Madura United 23 Januari 2026, Tekad Macan Kemayoran Ambil Alih Pucuk Klasemen dari Persib Bandung

Prediksi Persija Jakarta vs Madura United 23 Januari 2026, Tekad Macan Kemayoran Ambil Alih Pucuk Klasemen dari Persib Bandung

Duel menegangkan bakal tersaji dalam laga Persija Jakarta vs Madura United yang dihelat pada Jumat malam (23/1/2026) di Stadion Gelora Bung Karno, Senayan.
WNI Buron Pelaku TPPO Warga Rohingya Akhirnya Ditangkap, Selundupkan Mereka ke Aceh hingga Luar Negeri

WNI Buron Pelaku TPPO Warga Rohingya Akhirnya Ditangkap, Selundupkan Mereka ke Aceh hingga Luar Negeri

Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri bersama stakeholder terkait menangkap WNI berinisial HS yang merupakan pelaku TPPO warga Rohingya.

Trending

Jadwal Proliga 2026, Jumat 23 Januari: Megawati Hangestri Main Lagi, Lakoni Laga Ulangan Grand Final Musim Lalu

Jadwal Proliga 2026, Jumat 23 Januari: Megawati Hangestri Main Lagi, Lakoni Laga Ulangan Grand Final Musim Lalu

Jadwal Proliga 2026 pada Jumat 23 Januari yang merupakan hari kedua seri ketiga putaran pertama akan menyuguhkan dua pertandingan menarik dari sektor putri.
Cara Cek Titik Banjir Jakarta Hari Ini Secara Real Time Lewat HP, Mudah dan Akurat

Cara Cek Titik Banjir Jakarta Hari Ini Secara Real Time Lewat HP, Mudah dan Akurat

Cek titik banjir Jakarta hari ini secara real time lewat HP. Ini cara mudah memantau banjir Jakarta, peta genangan, dan kondisi jalan terbaru.
Jakarta Dikepung Banjir, Istana Minta Maaf dan Siapkan “Grand Design” Nasional Atasi Banjir Jawa

Jakarta Dikepung Banjir, Istana Minta Maaf dan Siapkan “Grand Design” Nasional Atasi Banjir Jawa

Pemerintah pusat menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas terganggunya aktivitas dan mobilitas akibat banjir yang melanda sejumlah wilayah Ibu Kota Jakarta dalam beberapa hari terakhir.
Dilema Istana Usai Cabut Izin Operasi 28 Perusahaan Perusak Hutan di Sumatera

Dilema Istana Usai Cabut Izin Operasi 28 Perusahaan Perusak Hutan di Sumatera

Pemerintah memastikan pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang terbukti melanggar kawasan hutan di Sumatera tidak akan dilakukan secara serampangan.
Layvin Kurzawa Dikabarkan Tiba di Bandung, Resmi Diperkenalkan Persib di Stadion GBLA? Jurnalis Prancis Sebut ...

Layvin Kurzawa Dikabarkan Tiba di Bandung, Resmi Diperkenalkan Persib di Stadion GBLA? Jurnalis Prancis Sebut ...

Kedatangan Layvin Kurzawa ini diungkap oleh akun Instagram @infootball.idn yang mendapatkan kiriman foto dari salah satu pengikutnya.
Top 3 Bola 23 Januari 2026: Gaji Jesse Lingard di Persib Bandung, Thom Haye Gigit Jari, hingga Al Nassr Bangkit

Top 3 Bola 23 Januari 2026: Gaji Jesse Lingard di Persib Bandung, Thom Haye Gigit Jari, hingga Al Nassr Bangkit

Rangkuman Top 3 Bola hari ini: rumor Jesse Lingard ke Persib, peluang jadi pemain termahal Liga 1, dan kebangkitan Al Nassr.
Luis Henrique Harus Siap Angkat Koper, Inter Milan Semakin Dekat untuk Jemput Ivan Perisic 

Luis Henrique Harus Siap Angkat Koper, Inter Milan Semakin Dekat untuk Jemput Ivan Perisic 

Ivan Perisic dikabarkan akan semakin dekat untuk kembali ke Inter Milan. Kabarnya Inter akan segera melepas Luis Henrique dan mendatangkan Ivan Perisic dari PSV
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT