- ANTARA
Terungkap di Persidangan! Pejabat Kemendikbudristek Akui Terima 'Uang Panas' Proyek Chromebook, tetapi Tak Diproses Hukum
Ia mengungkapkan, keberadaan uang tersebut baru diketahui setelah paket dibuka di rumah. Beberapa hari kemudian, Suhartono sempat menemui Dhany untuk mengonfirmasi bahwa uang itu berasal dari vendor penyedia peralatan TIK, termasuk Chromebook.
Dalam persidangan yang sama, jaksa juga mencecar Dhany terkait aliran dan pembagian uang yang diterimanya. Jaksa menyinggung uang sebesar 30.000 dollar AS dan Rp 200 juta yang disebut diterima Dhany dari Mariana Susy.
Dhany menjelaskan, uang dollar AS tersebut kemudian dibagikan kepada dua pihak lain. Suhartono dan mantan Direktur Pembinaan SMA Kemendikbudristek, Purwadi Sutanto, masing-masing menerima 7.000 dollar AS. Sementara sisanya, sebesar 16.000 dollar AS, diakui Dhany menjadi bagian miliknya.
Jaksa turut mempertanyakan penggunaan uang Rp 200 juta yang diterima Dhany.
“Kemudian yang uang rupiahnya? Rp 200 juta?” tanya jaksa.
Dhany menjawab, uang tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional kantor.
Pejabat Terima Uang, Tapi Masih Bebas
Kesaksian Harnowo, Suhartono, dan Dhany semakin memperpanjang daftar pejabat Kemendikbudristek yang disebut menerima aliran dana proyek Chromebook, namun hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, mantan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah (Dirjen PAUDasmen) Kemendikbud, Jumeri, serta Hamid Muhammad dan mantan Sekretaris Ditjen PAUDasmen, Sutanto, juga disebut menerima uang.
Dalam uraian surat dakwaan, Jumeri disebut menerima Rp 100 juta, Hamid Muhammad Rp 75 juta, dan Sutanto Rp 50 juta.
Aliran dana tersebut turut menjadi sorotan kuasa hukum mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim. Dalam persidangan, mereka mempertanyakan mengapa penerimaan uang itu tidak dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Pada saat saudara menerima uang, apakah saudara mengetahui ada ketentuan bahwa apabila seorang penyelenggara negara menerima uang dalam waktu 30 hari harus menyetorkan uang itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menghindari dari sanksi gratifikasi?” tanya Dody, kuasa hukum Nadiem, dalam sidang pada Senin (19/1/2026).
Sutanto mengaku mengetahui aturan tersebut dan menyatakan telah menyerahkan uang yang diterimanya kepada penyidik. Pihak Nadiem pun meminta majelis hakim mencatat pengakuan para saksi yang disebut menerima uang proyek Chromebook, meski telah mengembalikannya.