news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Terdakwa kasus dugaan korupsi Chromebook, Nadiem Anwar Makarim membacakan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tipikor, Senin (5/1/2026).
Sumber :
  • ANTARA

Terungkap di Persidangan! Pejabat Kemendikbudristek Akui Terima 'Uang Panas' Proyek Chromebook, tetapi Tak Diproses Hukum

Salah satu saksi, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SMP Kemendikbudristek mengakui pernah menerima uang ratusan juta rupiah
Rabu, 28 Januari 2026 - 10:26 WIB
Reporter:
Editor :

Menurut Dody, para saksi tersebut seharusnya ditetapkan sebagai tersangka karena menerima gratifikasi.

“Jadi mohon dicatat, majelis, tiga orang saksi yang ke semuanya cenderung memberikan kesaksian yang hampir seragam, katanya, Pak Menteri. Kemudian, memberikan keterangan-keterangan yang tendensius, padahal ketiga orang ini sebenarnya memiliki keterkaitan dengan perbuatan gratifikasi,” imbuh Dody.

Belakangan, kuasa hukum Nadiem lainnya, Ari Yusuf Amir, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan tiga saksi kasus Chromebook ke KPK.

“Sesuai dengan komitmen kami, karena saksi-saksi kemarin mencoba untuk berbelit-belit dalam keterangannya, kami telah melaporkan itu ke KPK. Itu surat laporannya sudah kami masukkan,” ujar Ari Yusuf dalam sidang, Senin (26/1/2026).

Duduk Perkara Kasus Korupsi Chromebook

Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,1 triliun terkait pengadaan laptop berbasis Chromebook. Dugaan korupsi tersebut dilakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yakni eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah, serta eks Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.

Kerugian negara tersebut berasal dari dua komponen utama, yaitu pengadaan laptop Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM). Jaksa menilai pengadaan CDM tidak dibutuhkan dalam program Digitalisasi Pendidikan saat itu.

Selain itu, proses pengadaan Chromebook disebut tidak melalui kajian yang memadai. Perangkat tersebut juga dinilai tidak efektif digunakan di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) karena keterbatasan akses internet.

Tak hanya itu, Nadiem juga didakwa memperkaya diri sendiri hingga Rp 809,5 miliar. Ia disebut menyalahgunakan kewenangan dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan agar Google menjadi satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan nasional.

“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia,” lanjut jaksa.

Jaksa mengungkapkan, keuntungan pribadi tersebut berasal dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

“Adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar merupakan total investasi Google ke PT AKAB sebesar 786.999.428 dollar Amerika Serikat. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022 perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184,” ujar jaksa.

Berita Terkait

1 2
3
4 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:32
08:21
00:59
01:54
03:44
03:26

Viral