news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Fransiska Dwi Melani, Direktur Utama Mecimapro.
Sumber :
  • ist

Sidang Lanjutan Bos Mecimapro Fansisca Dwi Melani, Saksi Ahli Sampaikan Keterangan dalam Sidang di PN Jakarta Selatan

Sidang lanjutan kasus bos Mecimapro, Fansisca Dwi Melani kembali digelar di PN Jakarta Selatan pada Senin (26/1/2026)
Rabu, 28 Januari 2026 - 12:03 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Sidang lanjutan kasus bos Mecimapro, Fansisca Dwi Melani kembali digelar di PN Jakarta Selatan pada Senin (26/1/2026). Sidang tersebut dengan nomor perkara 722/Pid.B/2025/PN JKT.SEL.

Diketahui, Melani tersandung kasus penipuan dan penggelapan pembiayaan konser TWICE Rp10 miliar oleh PT MIB.

Sebelumnya dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghadirkan saksi ahli. Sidang tersebut merupakan bagian dari agenda pembuktian dalam perkara yang masih diperiksa oleh majelis hakim.

Ada dua saksi ahli hukum yang dihadirkan yaitu Dr. Hendri Jayadi dan Prof. Suparji Ahmad.

Hendri Jayadi menyampaikan keterangan mengenai hubungan hukum yang diawali dengan perjanjian. 

"Pelaksanaan kewajiban dalam perjanjian, termasuk kerja sama dan laporan kegiatan, dinilai dalam kerangka hukum perdata sebagaimana tertuang dalam kesepakatan para

pihak," katanya.

Menurut Hendri, penilaian terhadap pelaksanaan perjanjian dilakukan dengan melihat

ketentuan yang disepakati sejak awal, termasuk hak dan kewajiban masing-masing pihak

dalam hubungan kerja sama tersebut.

Sementara itu, saksi ahli hukum pidana Suparji Ahmad menjelaskan bahwa dalam perkara pidana diperlukan pembuktian unsur perbuatan dan unsur kesalahan.

 "Penilaian itu dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperiksa di persidangan," ucapnya.

Suparji juga menyinggung pentingnya kejelasan waktu dan tempat kejadian dalam perkara pidana karena berkaitan dengan proses pembuktian serta kewenangan pengadilan dalam memeriksa dan mengadili perkara.

Selanjutnya, persidangan akan dilanjutjan pada Kamis (29/1/2026) dengan nagenda pembacaan pledoi.

“Kita lanjutkan Kamis dengan agenda pembelaan dari penasihat hukum dan terdakwa secara pribadi,” kata hakim sidang.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Melani sebagai tersangka atas dugaan penggelapan dana investasi kerja sama penyelenggaraan konser K-Pop TWICE antara PT MIB dan Mecimapro.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Reonald menjelaskan, kasus ini bermula dari kesepakatan kerja sama pembiayaan konser pada 17 Oktober 2023.

“Terlapor menjanjikan keuntungan 23 persen sehingga pihak pelapor tertarik dan menyerahkan dana sebesar Rp10 miliar. Namun hingga dilaporkan, baik keuntungan maupun modal tidak dikembalikan,” kata Reonald di Polda Metro Jaya, Jumat (31/10/2025).

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:18
04:54
01:29
01:03
01:32
08:21

Viral