- Tangkapan layar tvOne
Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Suami di Sleman yang Selamatkan Istri dari Penjambret Melakukan Pembelaan Melampaui Batas
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi buka suara soal penetapan suami di Sleman sebagai tersangka usai menyelamatkan istrinya dari jambret pada April 2025 lalu.
Diketahui, seorang pria bernama Hogi (44) ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi setelah dua jambret yang hendak mencuri tas istrinya tewas.
Kapolres Sleman, Kombes Pol. Edy Setyanto Erning Wibowo mengatakan, bahwa penetapan tersangka itu atas dasar keterangan dari ahli dan bukti.
Ahli yang dimintai keterangan polisi menilai ada unsur pembelaan yang tidak berimbang terjadi dalam kasus tersebut.
"Penetapan tersangka ini berawal dari adanya keterangan ahli yang menyampaikan bahwa setelah melihat bukti-bukti dari CCTV yang ada, kemudian diamati, dipelajari, di situlah ditentukan bahwa perkara ini masuk pembelaan yang tidak seimbang," kata Edy, dikutip Rabu (28/1/2026).
Oleh karenanya, penyidik menilai bahwa yang dilakukan Hogi adalah perbuatan yang melawan hukum.
"Penyidik menilai bahwa perbuatan itu adalah perbuatan melanggar hukum kemudian dilakukan penyidikan," katanya menambahkan.
Adapun peristiwa yang melibatkan Hogi tersebut terjadi pada April 2025 lalu. Saat itu, ia dan istrinya tak sengaja bertemu di Jembatan Layang Janti, Sleman setelah berbelanja.
Istrinya yang bernama Arsita (39) datang dari arah berbeda mengendarai motor, sementara Hogi mengendarai mobil.
Diketahui, keduanya adalah pedagang yang setiap beberapa waktu pergi ke pasar untuk berbelanja bahan.
Di lokasi tersebut, Hogi melihat bahwa Arsita dipepet dua orang berboncengan. Tindakan itu jelas terlihat mencurigakan apalagi ketika salah satu pelaku mengeluarkan cutter.
Cutter itu kemudian digunakan untuk memotong tali tas Arsita. Melihat istrinya dalam kondisi berbahaya, Hogi kemudian memepetkan mobilnya hingga motor pelaku oleng dan terjatuh.
Namun, kedua pelaku tersebut terlempar ke jalan dan berakhir meninggal dunia.
Akibat insiden itu, Hogi kemudian ditetapkan tersangka. Selama proses penyidikan, pria 44 tahun itu belum ditahan. (iwh)