News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Saling Memaafkan, Kasus Suami Bela Istri Dijambret di Sleman Diselesaikan Secara Restoratif Justice

Kasus penjambretan yang menjerat Hogi Minaya (44) sebagai tersangka dalam kasus ini disepakati untuk diselesaikan secara restorative justice.
Senin, 26 Januari 2026 - 15:29 WIB
Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto saat menyampaikan hasil upaya restorative justice yang disepakati antara kedua belah pihak dalam kasus penjambretan, Senin (26/1/2026).
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Sleman, tvOnenews.com - Kasus penjambretan yang menjerat Hogi Minaya (44) sebagai tersangka dalam kasus ini disepakati untuk diselesaikan secara restorative justice.

Penyelesaian perkara tersebut dilakukan setelah kedua belah pihak saling memaafkan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kesepakatan tercapai dalam mediasi yang difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman setelah mempertemukan keluarga Hogi dan keluarga dua penjambret yang berasal dari Pagar Alam dan Palembang secara virtual.

Serta turut dihadiri penasihat hukum kedua belah pihak, Satlantas Polresta Sleman, perwakilan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman, tokoh agama maupun tokoh masyarakat 

Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto menyampaikan bahwa upaya restorative justice memperoleh hasil kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.

"Alhamdulillah, kedua belah pihak setuju untuk penyelesaiannya menggunakan restorative justice dan sepakat. Kemudian, kedua belah pihak sudah saling memaafkan," ucap Bambang kepada awak media seusai mediasi, Senin (26/1/2026).

Meski telah berdamai, namun bentuk perdamaiannya masih akan dikomunikasikan lebih lanjut kepada penasihat hukum masing-masing pihak. Diperkirakan, hasilnya akan diperoleh beberapa hari ke depan.

"Bentuk perdamaiannya dalam proses, mereka masih saling membicarakan. Mudah-mudahan 2-3 hari ke depan sudah ada keputusannya, kita tunggu saja," kata Bambang.

Sebelumnya, polisi menetapkan tersangka Hogi melanggar pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana enam tahun penjara.

Menurut Bambang, Hogi memenuhi syarat restorative justice karena terdapat pengecualian yakni adanya unsur kelalaian dan pidana baru pertama kali dilakukan oleh tersangka.

"Semua pihak akhirnya menyadari, kejadian sudah berlalu dan mereka ke depannya berupaya penyelesaiannya bisa melalui restorative justice," ungkapnya.

Di lokasi yang sama, Penasihat Hukum tersangka Hogi, Teguh Sri Raharjo menyebut, upaya restorative justice antara kliennya dengan keluarga penjambret merupakan tahap awal.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pihaknya masih akan berkomunikasi dengan keluarga penjambret terkait tahapan selanjutnya.

"Masih akan koordinasi lebih lanjut dengan beliau (keluarga penjambret) yang kemudian menjadi tahapan kedua atau selanjutnya terkait rangkaian agenda RJ yang sudah difasilitasi oleh Kejari Sleman. Semoga nantinya penyelesaian ini (RJ) jadi amanah dari UU yang baru," tutur Teguh.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Koar-Koar Terus, Immanuel Ebenezer Kena Sentil KPK: Fokus Sidang!

Koar-Koar Terus, Immanuel Ebenezer Kena Sentil KPK: Fokus Sidang!

Immanuel Ebenezer atau pria yang akrab disapa Noel ini blak-blakan menyebut operasi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan tipu-tipu.
Sedahsyat itu Efek Dipromosikan Lisa BLACKPINK, Danau Red Lotus Thailand Langsung Kebanjiran Wisatawan

Sedahsyat itu Efek Dipromosikan Lisa BLACKPINK, Danau Red Lotus Thailand Langsung Kebanjiran Wisatawan

Poster Lisa BLACKPINK berada di Danau Red Lotus, Udon Thani, Thailand heboh. Otoritas Pariwisata Thailand sebut destinasi wisata itu langsung diserbu wisatawan.
Kantor Penasihat Militer RI di New York Gelar MPAC Winter Ball 2026

Kantor Penasihat Militer RI di New York Gelar MPAC Winter Ball 2026

Kantor Penasihat Militer Republik Indonesia (Penmil RI) di New York menjadi tuan rumah MPAC (Military Police Adviser Community) Winter Ball 2026 ke-5
Soroti Rentetan Kasus Bullying Siswa di Bekasi, Komisi VIII DPR Desak PPPA dan KPAI Bertindak Tegas

Soroti Rentetan Kasus Bullying Siswa di Bekasi, Komisi VIII DPR Desak PPPA dan KPAI Bertindak Tegas

Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Ansari, menyoroti rentetan kasus perundungan di Bekasi belakangan ini dan mendesak kehadiran negara dalam perlindungan anak.
Mulai Terang Benderang, Polisi Beberkan Urutan Waktu Sebelum Lula Lahfah Ditemukan Tewas

Mulai Terang Benderang, Polisi Beberkan Urutan Waktu Sebelum Lula Lahfah Ditemukan Tewas

Pihak kepolisian mengungkapkan soal urutan waktu kematian selebgram Lula Lahfah. Diketahui, perempuan 26 tahun itu ditemukan tewas di kamar apartemennya, Jumat.
FIFA Beri Izin dan Sudah Ada di Tanah Air, 3 Pemain Ini Bisa Dinaturalisasi untuk Perkuat Timnas Indonesia di FIFA Series dan Piala AFF

FIFA Beri Izin dan Sudah Ada di Tanah Air, 3 Pemain Ini Bisa Dinaturalisasi untuk Perkuat Timnas Indonesia di FIFA Series dan Piala AFF

3 pemain Super League telah direstui FIFA dan berada di Indonesia untuk dinaturalisasi. Mereka bisa memperkuat Timnas Indonesia di FIFA Series dan Piala AFF.

Trending

Kalah dari Jay Idzes, Emil Audero Malah Tertinggal Bus Cremonese Gara-gara Ditanya Soal Timnas Indonesia

Kalah dari Jay Idzes, Emil Audero Malah Tertinggal Bus Cremonese Gara-gara Ditanya Soal Timnas Indonesia

Emil Audero gagal membawa poin bagi timnya, Cremonese setelah kalah dari Sassuolo, klub yang dibela Jay Idzes di Stadion Mapei, pada Minggu (25/1/2026). Lewat gol cepat, Cremonese kalah tipis 0-1 dari Sassuolo. 
Pemilik Sertifikat Tanah Lama seperti Girik, Letter C hingga Verponding Tahun 1967-1997 Diminta Segera Urus Konversi ke Sistem Pendaftaran Modern, Mulai 2 Februari 2026 Tak Berlaku

Pemilik Sertifikat Tanah Lama seperti Girik, Letter C hingga Verponding Tahun 1967-1997 Diminta Segera Urus Konversi ke Sistem Pendaftaran Modern, Mulai 2 Februari 2026 Tak Berlaku

Pemilik sertifikat tanah lama seperti girik, letter C hingga verponding tahun 1967-1997 diminta untuk segera mengurus konversi ke sistem pendaftaran modern.
Lucky Element Akan Dimakamkan Hari Ini di TPU Jeruk Purut

Lucky Element Akan Dimakamkan Hari Ini di TPU Jeruk Purut

Lucky Element akan dimakamkan hari ini, Senin 26 Januari 2026, di TPU Jeruk Purut. Rekan musisi dan penggemar bersiap mengantar peristirahatan terakhir.
Antonio Conte Sindir Wasit usai Napoli Dibekuk Juventus 0-3 di Liga Italia: Jujurlah jika Ada Kesalahan

Antonio Conte Sindir Wasit usai Napoli Dibekuk Juventus 0-3 di Liga Italia: Jujurlah jika Ada Kesalahan

Pelatih Napoli, Antonio Conte, menyampaikan ungkapan protes kepada wasit setelah menderita kekalahan dengan skor 0-3 dari Juventus. Wasit Maurizio Mariani dianggap tidak jujur.
Bursa Transfer Inter Milan: Capai Kesepakatan, Nerazzurri Selangkah Lagi Lepas Permata Berharga ke Klub Argentina

Bursa Transfer Inter Milan: Capai Kesepakatan, Nerazzurri Selangkah Lagi Lepas Permata Berharga ke Klub Argentina

Estudiantes semakin dekat menuntaskan transfer bek muda Inter Milan, Tomas Palacios, setelah tercapai kesepakatan penuh antara kedua klub di musim dingin ini.
Reza Arap Diperiksa Polisi Hari Ini, Praktisi Hukum Tegaskan Penyebab Kematian Lula Lahfah Harus Dihormati

Reza Arap Diperiksa Polisi Hari Ini, Praktisi Hukum Tegaskan Penyebab Kematian Lula Lahfah Harus Dihormati

​​​​​​​Reza Arap diperiksa polisi terkait kematian Lula Lahfah. Praktisi hukum Togar Situmorang tegaskan fakta jantung berhenti harus dihormati. Baca beritanya!
Gempa Bekasi Magnitudo 2,7 Guncang Barat Daya Kabupaten Bekasi Pagi Ini, BMKG Sampaikan Detail Lokasi

Gempa Bekasi Magnitudo 2,7 Guncang Barat Daya Kabupaten Bekasi Pagi Ini, BMKG Sampaikan Detail Lokasi

Gempa Bekasi magnitudo 2,7 mengguncang barat daya Kabupaten Bekasi pagi ini. BMKG ungkap lokasi, waktu, dan kedalaman gempa terbaru.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT