Kasus Penjambretan di Sleman Berujung Panggilan DPR RI, Ini Respons Kejari, Polresta, dan Kuasa Hukum Hogi
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Sleman, tvOnenews.com - Kasus penjambretan di Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta berbuntut panjang. Penetapan tersangka Hogi Minaya (44) seusai membela istrinya dari penjambret menarik perhatian publik.
Pasalnya, Hogi ditetapkan tersangka karena penjambret tewas akibat ulahnya sendiri dalam kejadian ini. Sontak, peristiwa ini berujung pada panggilan oleh DPR RI.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengaku prihatin atas kejadian ini. Hogi disangkakan pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
Karena itu, pihaknya mempertanyakan bagaimana bisa pasal tersebut diterapkan kepada Hogi dalam perkara ini.
"Karena yang lalai hingga menabrak bukan pak Hogi, justru dua orang penjambret dan mengakibatkan mereka sendiri yang meninggal dunia. Pak Hogi tidak menabrak tapi mengejar si penjambret. Kami juga bingung kejaksaan bisa menerima perkara ini bahkan akan dilimpahkan ke pengadilan," tutur Habiburokhman melalui akun instagramnya dikutip, Senin (26/1/2026).
Komisi III DPR RI akan memantau jalannya peradilan dan Hogi bisa mendapatkan keadilan. Sebab, dalam mengadili suatu perkara harus wajib menegakkan hukum dan keadilan.
"Hari Rabu tanggal 28 Januari, kami akan memanggil Kapolres Sleman, Kejari Sleman, pak Hogi beserta kuasa hukumnya untuk mencari solusi dalam kasus ini. Kami ingin pak Hogi mendapatkan keadilan," kata dia.
Di sisi lain, masyarakat juga bisa tenang dalam menanggapi kasus ini.
"Jangan sampai, kalau nanti ada penjambretan, masyarakat tidak mau mengejar penjambret yang lari naik motor khawatir jika nabrak atau celaka, masyarakat yang akan disalahkan," ucap Habiburokhman.
Terkait panggilan ini, Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto mengaku belum menerima undangan pemanggilan secara resmi dari DPR RI. Akan tetapi, pihaknya siap untuk memenuhi panggilan tersebut.
"Prinsipnya kalau diundang, kami siap untuk menghadiri undangan dari Komisi III. Insya Allah kami akan menjelaskan dengan pihak Polres juga. Tapi sampai saat ini, kami belum menerima undangannya secara resmi," ucap Bambang.
Ia menyebut, penyelesaian perkara ini dilakukan secara restorative justice (RJ) setelah mempertemukan kedua belah pihak. Kesepakatan itu tercapai dalam mediasi yang difasilitasi oleh Kejari Sleman pada hari ini.
Load more