- Humas Kemenag RI
Gus Yaqut Diperiksa KPK sebagai Saksi Gus Alex dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas penuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pemeriksaan terkait kasus kuota Haji.
Yaqut mengaku kehadirannya untuk menjadi saksi atas tersangka Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan staf khususnya saat menjadi Menteri.
"Dipanggil sebagai saksi untuk memberikan kesaksian atas saudara Ishfah," kata dia kepada wartawan, Kamis (30/1/2026).
Diketahui, Gus Yaqut juga sebetulnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang terjadi di lingkungan Kementerian Agama ini.
Gus Yaqut dan Gus Alex diduga terlibat dalam kasus jual beli kuota Haji ini.
Semebtara itu, KPK pada Kamis kemarin sudah memanggil Gus Alex. Pemanggilan ini difokuskan dalam rangka pemeriksaan penghitungan kerugian negara.
"Benar, hari ini, KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara IAA dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji," katanya, Kamis (29/1/2026).
"Saksi hadir, pemeriksaan fokus dalam rangka penghitungan keuangan negara oleh auditor negara," sambungnya.
Gus Alex juga diduga menerima aliran uang dari para biro travel kepada pihak yang berada di Kementerian Agama (Kemenag). (aha/aag)