- Istimewa
Polisi Tangkap Pria Jual Ratusan Obat Keras Ilegal di Tangerang, Nyamar Jadi Pedagang Sayur
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menangkap pria berinisial HSP alias PIKI (23), usai didapati menjual obat-obatan keras ilegal di kawasan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, menerangkan, saat ini pelaku dan barang bukti telah dibawa Polsek Sepatan.
“Pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Sepatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Jauhari, kepada wartawan, Minggu (1/2/2026).
Lebih lanjut, Jauhari menerangkan, saat ini tim penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pemasok lain yang terlibat dalam peredaran obat ilegal tersebut.
- Istimewa
“Peredaran obat keras tanpa izin edar sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda. Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap pelanggaran hukum di bidang kesehatan demi melindungi masyarakat,” tegas Jauhari.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolsek Sepatan, AKP Fahyani menerangkan, pelaku diamankan pada Rabu (28/1/2026) sore.
Yang bersangkutan menyamar sebagai pedagang sayur agar tak dicurigai. Aksinya ketahuan saat warga melaporkan adanya gerak-gerik mencurigakan.
"Berawal dari laporan masyarakat, anggota melakukan penyelidikan di lokasi dan mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan,” jelas Fahyani.
Kemudian pihak kepolisian melakukan pemeriksaan, dan didapati sejumlah barang bukti berupa obat keras jenis Tramadol dan Hexymer yang diduga diedarkan secara ilegal.
“Saat ditangkap, pelaku tidak bisa mengelak lagi lantaran polisi menemukan barang bukti berupa 79 butir Tramadol, 61 butir Hexymer, serta uang tunai hasil penjualan obat sebesar Rp220 ribu,” ujar Fahyani.
Kemudian dalam penangkapan ini, pelaku turut diamankan beserta satu unit sepeda motor dan tas selempang yang digunakan saat beroperasi.
“Menurut keterangan pelaku kepada penyidik, obat-obatan tersebut diedarkan tanpa izin edar secara eceran kepada pembelinya di wilayah sepatan,” terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 12 tahun.
Kemudian, atas kejadian ini, Polres Metro Tangerang Kota mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi melalui Polres/Polsek atau menghubungi call center kami 110 apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang di lingkungannya. (ars/muu)